Berita Polres Ogan Ilir

Bajing Loncat di Ogan Ilir Gasak 200 Kg Gula Pasir dan 80 Kg Tepung Beras, Kini Ditangkap Polisi

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DIPAPARKAN POLISI - Tersangka bajing loncat dipaparkan di Mapolsek Pemulutan, Kamis (14/8/2025) pagi. Sebelumnya tersangka dilaporkan mencuri muatan sembako pada kendaraan yang melintas di Jalinsum Palembang-Indralaya.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi meringkus seorang tersangka bajing loncat yang beraksi di Jalinsum Palembang-Indralaya wilayah Pemulutan, Ogan Ilir.

Informasi dari polisi, aksi bajing loncat dilakukan oleh tersangka bernama Bella (22 tahun) pada pertengahan Juli lalu.

Tersangka dilaporkan menggerogoti muatan sembako yang diangkut sebuah truk yang melaju dari arah Palembang menuju Indralaya.

"Ketika itu aksi kejahatan tersebut diketahui pengendara lain yang memberi tahu pengemudi truk sehingga menepikan kendaraannya," kata Kapolsek Pemulutan Iptu Nugrah Angga didampingi Kanit Reskrim Aipda Deki Diansyah, Kamis (14/8/2025).

Pengemudi truk mengaku kehilangan sembako dalam jumlah besar.

Sejumlah barang muatan seperti gula pasir juga ada yang berceceran di jalan raya.

Mendapat laporan tindak kejahatan jalanan tersebut, Tim Panther Polsek Pemulutan memburu tersangka.

Hingga pada Rabu (13/8/2025) malam, keberadaan tersangka terendus di salah satu desa di Pemulutan.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang diperiksa intensif," ungkap Angga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa 200 kilogram gula pasir, 80 kilogram tepung beras dan terpal.

Baca juga: 2 Bajing Loncat di Jalinsum Palembang-Indralaya Ditangkap Polisi, Ngaku Hanya Ikut-ikutan

Sepeda motor matic yang digunakan tersangka untuk mencuri juga turut diamankan.

Polisi kini melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya sindikat bajing loncat yang melibatkan tersangka.

"Masih pengembangan terus," ujar Angga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Angga menegaskan.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini