Pasutri Jual Narkoba di Lubuklinggau

Pengakuan Pasutri Asal Mura Jual Narkoba di Lubuklinggau, Uangnya untuk Makan Hingga Ingin Beli Emas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP POLISI -- Taha (31) dan Kamelia (32) warga Dusun I, Desa Napal Melintang, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas (Mura) saat diamankan di Polres Lubuklinggau, Sabtu (9/8/2025) malam. Keduanya adalah pasangan suami istri yang kompak menjual narkoba.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat ‎Pasal  114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) U RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," ujarnya. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini