Vonis TNI Tembak Mati Polisi Lampung

Peltu Lubis 'Bos' Judi Sabung Ayam Divonis 3,5 Tahun Penjara & Dipecat dari TNI, Ajukan Pikir-pikir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG VONIS -- Peltu Yun Hery Lubis meminta pendapat dengan tim penasihat hukum pasca vonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025). Peltu Lubis melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir

Ketika mendengar suara tembakan tiga kali, ia panik dan langsung melarikan diri meninggalkan Bazarsah. "Kaget sama panik, Komandan, saya dengar suara tembakan tiga kali lalu tinggalkan Bazarsah.

Lari sendiri saya sempat bertemu Bazarsah," jawab Peltu Lubis.

Ia sempat berpapasan dengan Kopda Bazarsah yang menenteng senjata dan mengajaknya ikut kabur, namun Lubis memilih jalan yang berbeda.

Ia terus berjalan sejauh kurang lebih 10 kilometer melintasi perkebunan untuk menjauh dari lokasi.

Dalam pelariannya, ia sempat menghubungi Kapolsek Negara Batin untuk menanyakan suara tembakan, tetapi teleponnya tidak diangkat.

Lubis mengaku belum mengetahui bahwa Kapolsek telah menjadi korban penembakan.

Lubis juga sempat menghubungi Dandim Way Kanan untuk meminta arahan, namun diperintahkan untuk segera merapat ke Kodim untuk menyerahkan diri.

Namun, ia tidak berani karena takut bertemu anggota polisi jika harus melewati Polsek Negara Batin.

Ia akhirnya dijemput adiknya dan pergi ke Martapura. Setelah merasa tenang, sekitar pukul 00.30 WIB, Lubis kembali menghubungi Dandim, lalu ia dibawa ke Denpom II/3 Lampung.

Di sanalah Lubis baru mengetahui bahwa ada tiga orang meninggal dunia, termasuk Kapolsek Negara Batin.

 

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini