Sementara itu, menanggapi vonis yang telah dijatuhkan terhadap Peltu Yun Hery Lubis yang dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari TNI AD, Putri mengatakan, pihaknya saat masih menunggu langkah selanjutnya dari Oditur Militer.
"Ketika kita dengarkan tadi, selesai sidang lanjutan, Oditur militer bilang pikir-pikir, kita tunggu saja," ucap putri.
Lanjut Putri, keluarga sebenarnya kurang puas terhadap vonis penjara 3 tahun 6 bulan terhadap Peltu Yun Hery Lubis.
Namun melihat Peltu Lubis hanya dikenakan pasal perjudian, membuat keluarga mau tidak mau harus puas dengan putusan itu.
Di sisi lain, keluarga juga merasa puas dengan putusan hakim yang memerintahkan Peltu Lubis dipecat dari TNI AD.
"Saya dan keluarga korban senang mendengarnya, terdakwa dipecat dari kesatuan, " tegasnya.
Saat berita ini diturunkan, keluarga korban masih menunggu sidang vonis terhadap Kopda Bazarsah, terdakwa penembakan yang menewaskan 3 anggota Polsek Negara Batin, Lampung.
Pada sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Kopda Bazarsah dijerat pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Sementara Peltu Lubis hanya didakwa Pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.
Awal Mula Bisnis Judi
Dalam sidang beberapa waktu lalu, Peltu Lubis mengaku bahwa ide awal membuka judi sabung ayam dan dadu kocok (koprok) berasal dari terdakwa Kopda Bazarsah.
"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah, Komandan, bilangnya 'Bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah, Komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (16/6/2025).
Setelah berpindah-pindah, arena judi tersebut akhirnya kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, karena pemilik lahan mengizinkan.
Lubis juga mengakui menerima bagian keuntungan dari judi koprok senilai Rp300 ribu hingga Rp1 juta jika ramai, dan kadang meminta bagian dari judi sabung ayam senilai Rp200 ribu hingga Rp300 ribu dari Kopda Bazarsah.
Mengenai peristiwa penggerebekan yang berujung pada penembakan tiga polisi, Lubis menceritakan bahwa ia sudah berada di lokasi sejak pukul 12.00 WIB. Saat itu, sekitar 50 orang sedang bermain judi koprok.