Korban sempat melawan dan berusaha merebut celurit itu hingga mengakibatkan jari-jari korban terluka.
"Pelaku kemudian menjambak rambut korban, lalu menggorok leher korban, dan korban meninggal di lokasi kejadian," katanya.
Usai membunuh, pelaku langsung pergi mengendarai sepeda motor dan menyerahkan diri ke Polsek Sukarame.
Kombes Pol Alfret menambahkan bahwa celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban biasanya digunakan pelaku untuk memotong rumput untuk makan peliharaan kelincinya yang berada di belakang mes.
"Jadi celurit ini biasa digunakan tersangka untuk memotong rumput pakan kelinci peliharaannya di belakang mes," sebut Alfret.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun kurungan penjara.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sebelum Pembunuhan Buruh Buat Status WA "Tidak Ada yang Memisahkan Kita Kecuali Maut"