Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Polisi juga telah menyita barang bukti guna keperluan penyidikan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6571 PAS warna merah hitam beserta STNK dan BPKB asli kendaraan.
Kapolsek Tanah Abang memastikan pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.
“Proses hukum akan terus berjalan, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun itu teman sendiri,” tegas IPTU Arzuan.
Baca berita lainnya di google news