Berita Pali

Gelapkan Motor Temannya Sendiri, Pria di Pali Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERSANGKA PENGGELAPAN -- Asmaja (28), tersangka kasus penggelapan sepeda motor, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Tanah Abang Kabupaten PALI, usai ditangkap di Kota Prabumulih, Selasa (5/8/2025).

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI– Pemuda berinisial AS (28), warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, harus berurusan dengan aparat kepolisian usai menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Pelaku sempat menghilang, sebelum akhirnya berhasil diringkus polisi saat sedang berada dalam mobil travel di wilayah Kota Prabumulih, setelah buron usai membawa kabur kendaraan korban.

Kasus penggelapan ini mencuat berdasarkan laporan warga bernama Modi Pratama (18), warga setempat yang menjadi korban. 

Ia melaporkan kehilangan motornya ke Polsek Tanah Abang, setelah motornya tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 12.10 WIB di halaman Masjid Arrahma, Desa Pandan. 

Saat itu, AS  meminjam sepeda motor jenis Honda Beat dengan nomor Polisi BG 6571 PAS milik Modi Pratama dengan dalih ingin mengganti kain sarung nya yang basah.

Namun, motor yang dipinjam tidak pernah kembali. Merasa ditipu, korban akhirnya melapor ke polisi. 

Dari informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut diketahui milik Nasran, orang tua dari korban.

“Pelaku meminjam motor dengan alasan klasik, namun ternyata justru membawa kabur. Korban mengalami kerugian hingga lebih dari Rp20 juta,” ungkap Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025).

Laporan kehilangan dengan nomor LP/B-41/VI/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Abang. 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan pelaku.

Dipimpin oleh Kanit Reskrim  IPDA Suryadinata, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap Asmaja yang saat itu berada dalam mobil travel dari Pagaralam menuju Palembang.

Baca juga: Operasi Patuh Musi 2025, Kapolres PALI Ingatkan Orangtua Soal Anak Bawa Motor, Tegaskan Sanksi

“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di wilayah Kota Prabumulih. Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya,” tambah IPTU Arzuan.

Tak hanya itu, pelaku juga mengaku bahwa motor hasil penggelapan tersebut telah dipindahkan ke wilayah Desa Penanggiran, Kabupaten Muara Enim.

Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna merah hitam beserta STNK dan BPKB.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.

Polisi juga telah menyita barang bukti guna keperluan penyidikan berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6571 PAS warna merah hitam beserta STNK dan BPKB asli kendaraan.

Kapolsek Tanah Abang memastikan pihaknya saat ini sedang melengkapi berkas penyidikan dan segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lanjutan.

“Proses hukum akan terus berjalan, kami juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati meminjamkan barang berharga kepada orang lain, meskipun itu teman sendiri,” tegas IPTU Arzuan. 

Baca berita lainnya di google news
 
 

Berita Terkini