TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Diberikannya abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, terpidana kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Presiden RI Prabowo Subianto menimbulkan polemik di masyarakat khususnya tatanan hukum yang ada.
Abolisi merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.
Sementara amnesti secara harfiah berarti melupakan, adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang.
Menanggapi hal tersebut, pengamat politik sekaligus ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengaku, secara pribadi dirinya tidak setuju dengan putusan itu meski pemberian abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif seorang presiden.
"Jika melihat dari aspek hukum, itu hak preogratif Presiden, jadi ada beberapa hak preogratif Presiden salah satunya abosili," kata Febrian, Jumat (1/8/2025).
Menurut Febrian, boleh saja dengan abolisi itu menghilangkan peristiwa pidana, vonis hukuman 4,5 tahun kepada Tom Lembong itu dengan berbagai pertimbangan.
"Misalnya yang bersangkutan (Tom Lembong) tidak terlibat langsung terkait peristiwa pidana itu. Jadi banyak pertimbangan Presiden untuk mengeluarkan abolisi, dan Tom Lembong jika dikatakan memperkaya orang lain tidak juga persis, ia melakukan kegiatan banyak contoh dilakukan menteri lain, " paparnya.
Dari aspek politik tentunya dikatakan mantan Dekan Fakultas Hukum Unsri itu, masyarakat secara umum memperhatikan bahwasanya ada kebijakan presiden untuk keutuhan bangsa dan negara ini.
"Saya pikir konteksnya adalah akibat penghukuman itu juga, akan mempengaruhi politik Prabowo (Presiden), " tandasnya.
Baca juga: Prabowo Bicara dengan Jokowi sebelum Beri Amnesti ke Hasto & Abolisi ke Tom Lembong? Ini Kata Jokowi
Baca juga: Penuhi Kriteria, Istana Sebut Keppres Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto Secepatnya
Sedangkan untuk pemberian amnesti kepada Hasto, pengampunan dari presiden itu prinsipnya, pristiwa hukumnya tidak dihilangkan dan tidak mesti sama dengan Tom Lembong yang dapat abolisi.
"Sehingga amnesti lebih ke pengampunan, Hasto yang dianggap memiliki kontribusi besar terhadap negara sehingga diberikan pengampunan, " bebernya.
Ditambahkan Febrian, secara politik pemberian pengampunan ke Hasto yang merupakan kader PDIP Perjuangan itu, bisa memberikan dukungan politik kepada Prabowo meski selama ini tidak berkoalisi di pemerintahan.
"PDI Perjuangan bukan seperahu sama pemerintahan Prabowo, tapi seiring jalan ada kedekatan, dan kita berpikir lah pengampunan itu dianggap selama ini Hasto memiliki kontribusi besar, dan karena kontribusi Hasto terhadap negara juga sehingga diberikan amnesti, ' tandasnya.
Dilanjutkan Febrian, meski begitu dirinya melihat abolisi dan amnesti ini jarang dikeluarkan oleh presiden sebelumnya, baik masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Joko Widodo (Jokowi), meski ada tapi tidak saat peristiwa pidana yang melibatkan orang per orang jarang sekali.
"Jadi jika ada yang sama (peristiwa pidananya), nanti juga minta diberikan hak preogratif presiden ini. Ini jadi pertanyaan masyarakat khususnya di masyarakat hukum, apakah memang Presiden harus ikut campur di peristiwa pidana Tom Lembong dan Hasto, " paparnya.