TRIBUNSUMSEL.COM- Aksi Syahrama alias SR (36) membuang jasad Sevi Ayu Claudia (30), driver ojek online (ojol) wanita, dengan dibungkus kardus kini terungkap.
Syahrama ternyata membuang driver ojol wanita yang dibunuhnya menggunakan sepeda motor Honda Beat, milik korban menuju Kedamean Gresik Jawa Timur.
Saat membuang jasad korban, tersangka SR meminta ditemani temannya sama-sama naik motor.
Baca juga: Masa Lalu Syahrama Tersangka Pembunuhan Driver Ojol Wanita di Gresik, Ternyata Residivis Pembunuhan
Dengan gelagat santainya kepada temannya, tersangka tak menyebut membawa jasad.
Dilapisi triplek di atas jok motor. Jasad korban diantar ke Kedamean.
“Ngakunya membawa tembakau kepada temannya, jadi temannya tidak tahu kalau di dalam plastik dibungkus kardus itu adalah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (29/7/2025), dilansir dari Surya.co.id.
Jasad Sevi Ayu Claudia itu dalam kondisi dibungkus plastik hitam dan kardus. Diikat tali rafia dan lakban.
Hanya mengrnakan celana jenis legging abu-abu, kaos hitam, dan jaket jeans. Dibuang di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.
Redivis pembunuhan tahun 2018 ini mengaku tengah transaksi dengan temannya, sehingga tidak menaruh curiga saat membuat kantong berisi jenazah tersebut.
“Mengaku transaksi dengan temannya di Gresik,” terangnya.
Usai membuang jenazah, tersangka bersama temannya pergi ke Sidoarjo. Diketahui motor Honda Beat milik korban dititipkan ke teman tersangka lainnya di Sidoarjo.
“Tadi malam sepeda motor korban sudah kami amankan,” jelasnya.
Baca juga: 7 Fakta Kasus Driver Ojol Wanita Dibunuh Pemilik Fotokopi Gresik, Terbungkus Kardus, Dijanjikan PNS
Sementara handphone korban, diketahui dibuang ke sungai di wilayah Kedamean, Gresik. Tersangka diketahui juga sempat mengambil uang korban.
“Sempat mengambil uang korban sebesar Rp 1 juta,” tutupnya.
Syahrama dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,