Berita Viral

LPSK Terima Permohonan Perlindungan Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Ada 2 Orang Lainnya

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS BRIGADIR NURHADI - Kepala UPTD PPA NTB Eny Chaerany saat bertemu tersangka M di Rutan Polda NTB, Kamis (3/7/2025). LPSK telah menerima permohonan perlindungan tersangka Misri terkait kasus kematian personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi. Untuk mengungkapkan dalangnya

TRIBUNSUMSEL.COM -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima permohonan perlindungan tersangka Misri terkait kasus kematian personel Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi.

Sebelumnya, Polda NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi yakni Kompol IMY, Ipda HC, dan MPS.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca juga: Jadi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi, Misri Ajukan Justice Collaborator, Ini Alasannya

KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - (Kiri) Foto Misri Puspita Sari, tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi dan (Kanan) Tangkap layar video viral yang memperlihatkan korban saat sedang berada di kolam renang di Gili Trawangan, Lombok, NTB (Instagram misripuspitasari/Ist)

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan, selain Misri, permohonan perlindungan juga diajukan oleh istri Brigadir Nurhadi, dan satu orang saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

"Istri Brigadir N (EA) mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa bantuan rehabilitasi psikologis, penghitungan restitusi, dan bantuan biaya hidup sementara, dan layanan pemenuhan hak prosedural," ucap Suparyati dalam keterangan resminya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (29/7/2025).

Sementara itu, MPS salah satu dari tiga tersangka dalam kasus ini mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus.

"Seorang saksi lainnya, mengajukan permohonan perlindungan berupa layanan pemenuhan hak prosedural," tutur Suparyati.

Ia menjelaskan bahwa ketiga permohonan tersebut kini sedang dalam proses penelaahan untuk menentukan bentuk perlindungan yang dapat diberikan

“Penelaahan yang sedang dilakukan ini masih analisis awal, termasuk memutuskan JC layak diberikan atau tidak. Penghargaan bagi JC dapat diberikan jika tersangka memang dapat membuat sebuah kasus menjadi terang,” ungkapnya.

LPSK juga telah berkoordinasi dengan Polda dan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani perkara guna memastikan kronologi kasus secara menyeluruh.

Seperti diketahui, Kompol I Made Yogi Purusa sudah dipecat dari kepolisian atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sejak Selasa (27/5/2025) lantaran terlibat kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi.

I Kompol Yogi dipecat setelah tersangka Misri membongkar kejadian di vila hingga pesta obat terlarang.

Baca juga: MISRI Tak Tenang Usai Brigadir Nurhadi Tewas, Kompol I Made Yogi Kirim Pesan:Aman dan Jangan Cerita

Yogi diduga menganiaya Brigadir Nurhadi hingga tewas di villa Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (16/4/2025).

Ia terbukti melanggar pasal 11 ayat (2) huruf b dan pasal 13 huruf e dan f Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri.

Dijerat pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Halaman
1234

Berita Terkini