TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dan dakwaan empat tersangka dugaan penerimaan suap Kabupaten OKU terkait fee pokir anggota DPRD di Dinas PUPR OKU, Senin (28/7/2025).
Pelimpahan dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang
Kasus ini menjerat dua orang kontraktor yakni M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng.
Keduanya sudah lebih dulu menjalani sidang di PN Palembang dan saat ini masih berjalan.
Sedangkan, mantan Kadis PUPR OKU Nopriansyah dan sejumlah anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) hingga kini masih menanti proses persidangan.
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh tim jaksa KPK RI kepada staf kepaniteraan.
Terlihat ada 4 tumpukan berkas besar bersama sebuah koper yang diserahkan jaksa KPK kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang.
"Pelimpahan hari ini berkas tersangka OTT OKU atas nama Nopriansyah (mantan Kadis PUPR OKU), lalu tiga anggota DPRD Ferlan Juliansyah, Umi sama Fahrudin. Sudah dinyatakan lengkap, hanya ada sedikit perbaikan," kata M Afrisal Jaksa KPKI RI usai melimpahkan berkas.
Baca juga: Pablo Sampai Beli Tas Gunung Bawa Uang Rp 2,2 M Untuk Eks Kadis PUPR OKU, Korupsi Fee Pokir DPRD
Tersangka Ferlan Juliansyah adalah anggota Komisi III DPRD Kabupaten OKU, M Fahcrudin Ketua Komisi III DPRD OKU, dan Umi Hartati Ketua Komisi II DPRD OKU.
Keempat tersangka juga sudah dipindahkan ke Rutan kelas I Palembang (Rutan Pakjo) dan di Lapas Perempuan kelas II A Palembang, Jalan Merdeka.
"Semuanya sudah dipindahkan ke Rutan pakjo dan Lapas perempuan Palembang. Sama, Nopriansyah juga hari ini di Rutan Pakjo," katanya.
Setelah berkas fisik tersebut diterima PN Palembang akan memeriksa terlebih dahulu kelengkapannya sebelum diregistrasi.
Barulah selanjutnya menunjuk susunan majelis hakim.
SEBELUMNYA, pada pekan lalu terungkap fakta persidangan kasus dugaan korupsi fee pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (22/7/2025).
Dalam persidangan lanjutan, terdakwa M. Fauzi alias Pablo membuat pengakuan mengejutkan. Ia tak hanya mengakui penyerahan fee sebesar Rp2,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, Nopriansyah, tapi juga membongkar adanya fee 20 persen yang diperuntukkan bagi anggota DPRD OKU dan 2 persen untuk panitia lelang Dinas PUPR dari total nilai proyek.