TRIBUNSUMSEL.COM- Menguak gaji seorang prajurit TNI bernama Sersan Mayor (Serma) Tengku Dian Anugerah, yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri, Astri Gustina Ayu Yolanda (35).
Diberitakan sebelumnya, Astri tewas diduga dibunuh suaminya, Serma Tengku Dian Anugerah di rumah pelaku di Desa Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut), pada Rabu (23/7/2025) pagi.
Adapun, motif pembunuhan ini diduga pelaku kecanduan judi online (Judol) hingga sering main tangan (memukuli), serta tidak lagi memberikan nafkah kepada korban.
Baca juga: Pengakuan Keluarga Astri Istri Dibunuh Suami TNI Diintervensi Agar Tak Autopsi: Saya Capek, Gas Aja
Bahkan korban dan suaminya yang oknum TNI ini sudah pisah ranjang bahkan tinggal di rumah berbeda tiga bulan belakangan.
Lantas berapa gaji seorang prajurit TNI berpangkat Serma?
Melansir dari Kompas.com, Gaji TNI mengalami penyesuaian terakhir kali per 1 Januari 2024.
Gaji anggota TNI naik sebesar 8 persen. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur gaji TNI AD, TNI AU, dan TNI AL (gaji pokok TNI).
1. Gaji TNI 2025 pangkat Tamtama
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.
2. Gaji TNI 2025 pangkat Bintara
- Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400-Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400.
Baca juga: Motif Serma Tengku Dian Bunuh Istri di Deli Serdang Pakai Sangkur, Diduga Kecanduan Judol dan KDRT
3. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira
- Pertama Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.163.100.
4. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Menengah
- Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000.
5. Gaji TNI 2025 pangkat Perwira Tinggi
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500.
Tunjangan kinerja TNI
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.