TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kopda Bazarsah oknum TNI yang menembak mati tiga polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin, Lampung akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
Sidang tuntutan bakal digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Dalam fakta persidangan terungkap hanya Bazarsah orang satu-satunya yang menembak ke arah tiga orang polisi, yakni Aipda Petrus Apriyanto, AKP Lusiyanto, dan Briptu Ghalib.
Hal itu diketahui pada sidang pemeriksaan terdakwa.
Tiga anggota polisi tersebut sedang menggerebek gelanggang judi sabung ayam dan dadu koprok yang dikelola Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis.
Sebelumnya majelis hakim pengadilan militer Palembang yang diketuai Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto telah mendengarkan keterangan terdakwa Bazarsah.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan yang dibacakan oditur militer.
"Senin 21 Juli 2025 pukul 09:00 sampai dengan selesai, agenda pembacaan tuntutan, " bunyi informasi yang tertera di laman informasi SIPP Pengadilan Militer I-04 Palembang, yang dikutip Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Pendapatan Kopda Bazarsah Rp 12 Juta Dari Sabung Ayam & Dadu, Berakhir Tewaskan 3 Polisi di Lampung
Kopda Bazarsah didakwa pasal berlapis kesatu, Primair Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dakwaan kedua Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak.
Lalu Bazarsah juga dijerat dakwaan ketiga yaitu pasal 303 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perjudian.
Selain Kopda Bazarsah, terdakwa lainnya yakni Peltu Yun Hery Lubis juga akan menghadapi sidang tuntutan di hari yang sama.
Informasi tuntutan itu juga tertuang di laman informasi SIPP Pengadilan Militer I-04 Palembang.
Peltu Lubis memang tidak terlibat sama sekali peristiwa penembakan, namun ia adalah orang yang bersama Bazarsah mengelola judi sabung ayam dan dadu koprok sejak tahun 2023 sampai terjadinya penggerebekan.
Sebagai informasi, sepanjang persidangan kasus penembakan tiga polisi oleh Kopda Bazarsah, majelis hakim telah mendengarkan keterangan 34 orang saksi. Yang terdiri dari 31 orang saksi dalam berkas, dan 3 orang saksi tambahan yang merupakan istri dan orangtua korban.