Ia diamankan tanpa perlawanan pada Selasa (8/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti berupa satu bilah pisau daging berwarna silver kehitaman. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Nasron.
Atas perbuatannya, Antoni dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan maupun ancaman di ruang publik. Proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kekerasan bukanlah solusi, apalagi dalam menyelesaikan persoalan pribadi di tempat umum.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com