Dalam kunjungan Kompas.com ke rumahnya yang sederhana, Hambali baru saja pulang bekerja.
Dalam kasus ini, Nurhadi yang merupakan anggota Propam Polda NTB tersebut diduga dianiaya dua atasannya, yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Haris Chandra (HC).
Selain itu, seorang perempuan berinisial M asal Jambi menjadi tersangka.
Diketahui, Brigadir Nurhadi ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.
Ia diduga jadi korban kekerasan.
Tak hanya M, atasannya yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Candra turut jadi tersangka.
Keduanya kini resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, mulai Senin 7 Juli - 26 Juli 2025.
Kompol I Made Yogi dan dua tersangka lainnya dikenakan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan atau pasal 359 tentang kelalaian juncto pasal 55 tentang kelalaian mengakibatkan orang meninggal. Ancamannya 7 tahun penjara, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Diketahui, Kompol Yogi merupakan Kasubdit Paminal Divpropam Polda NTB, atasan korban.
Sementara tersangka Ipda Haris merupakan bawahan langsung dari Kompol Yogi, atau rekan dari almarhum Brigadir Nurhadi.
Pada saat peritiwa terjadi sedang pesta di Villa Tekek Gili Trawangan. Sebelum peristiwa terjadi diduga Nurhadi menggoda rekan wanita dari salah satu tersangka.
Selain itu, kedua polisi tersebut sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB, Selasa (27/5).
Kronologi kematian Brigadir Nurhadi
Pemecatan Kompol Yogi dan Ipda Haris Chandra diduga berkaitan dengan insiden meninggalnya anggota Paminal Bidpropam Polda NTB Brigadir Muhammad Nurhadi alias Brigadir MN yang ditemukan tidak bernyawa di dasar kolam renang salah satu vila di Gili Trawangan pada Rabu, 16 April 2025.