Jasad Dibuang ke Kali, Mobil Dijual ke Penadah
Pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, para tersangka membuang jasad korban ke Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin, Bekasi.
Proses pembuangan dilakukan oleh tiga tersangka secara bersama-sama—mengangkat dan melempar tubuh korban ke sungai dari atas jembatan.
Tak berhenti di situ, mobil hasil pembunuhan berencana itu langsung dijual.
Tersangka H mencarikan pembeli, dan pada hari yang sama, mobil Civic tersebut dijual ke tersangka HS dengan harga Rp 40 juta, ditransfer ke rekening tersangka AWK. HS lalu menjual lagi ke WS dan TA dengan harga Rp 80 juta.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (hukuman mati atau penjara seumur hidup),
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (hukuman maksimal 15 tahun),
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (hukuman maksimal 15 tahun),
Pasal 480 KUHP tentang penadahan (hukuman maksimal 4 tahun).
“Ini pembunuhan yang direncanakan secara sadis dan terorganisir. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas,” pungkas Kombes Wira.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Notaris Sidah Alatas: Tersangka Tikam Pakai Gunting, Jasad Dibuang ke Citarum, .