TRIBUNSUMSEL.COM - Pada Kamis (3/7/2025), Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang notaris bernama Sidah Alatas (60), yang jasadnya ditemukan mengambang di Kali Citarum, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengumumkan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dalam konferensi pers yang digelar Selasa (8/7/2025).
“Tiga orang tersangka terlibat langsung dalam pembunuhan berencana, yakni A alias W, AWK alias J, dan H alias R. Sedangkan tiga lainnya, HS, WS, dan TA, terlibat sebagai penadah barang hasil kejahatan,” ujar Wira.
Pembunuhan Berencana Dimulai dari Rencana Mencuri Mobil
Ketika tersangka A alias W mengajak tersangka AWK alias J untuk mencuri mobil milik korban menjadi awal mula peristiwa tragis ini bermula pada Senin, 30 Juni 2025 pukul 02.00 WIB.
Tersangka A bahkan sudah mempersiapkan sebuah gunting kecil sebagai senjata.
Siangnya, sekitar pukul 12.00 WIB, AWK yang merupakan mantan sopir korban, menghubungi Sidah Alatas dan mengajaknya bertemu di Stasiun Bojong Gede, Bekasi.
Korban tak menaruh curiga dan menjemput pelaku menggunakan mobil Honda Civic putih berpelat nomor F 1573 ABO.
Mereka berkeliling hingga malam, lalu menuju Stasiun Bogor untuk mengantar pelaku pulang. Namun, karena kereta tujuan Cibitung sudah tidak ada, ketiganya akhirnya bermalam.
Tusukan Gunting dan Cekikan Mematikan
Keesokan harinya, Selasa 1 Juli 2025 pukul 04.00 WIB, korban dan dua tersangka menuju kantor notaris milik korban.
Di tengah jalan, tepatnya di dekat warung nasi goreng kawasan Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, tersangka A alias W mengeluarkan gunting dari dalam tas dan langsung menikam dada kanan korban dengan keras.
"Melihat korban masih bergerak, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan selama 15 menit hingga korban tak lagi bernapas," ujar Wira.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan jenazah ke kursi belakang dan membawa mobil ke Cikarang, Bekasi.
Di sana, tersangka menemui H alias R untuk meminta bantuan membuang jasad.
Jasad Dibuang ke Kali, Mobil Dijual ke Penadah
Pada Rabu, 2 Juli 2025 pukul 03.00 WIB, para tersangka membuang jasad korban ke Kali Citarum, Kampung Gedung Gede, Kedungwaringin, Bekasi.
Proses pembuangan dilakukan oleh tiga tersangka secara bersama-sama—mengangkat dan melempar tubuh korban ke sungai dari atas jembatan.
Tak berhenti di situ, mobil hasil pembunuhan berencana itu langsung dijual.
Tersangka H mencarikan pembeli, dan pada hari yang sama, mobil Civic tersebut dijual ke tersangka HS dengan harga Rp 40 juta, ditransfer ke rekening tersangka AWK. HS lalu menjual lagi ke WS dan TA dengan harga Rp 80 juta.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Subdit Resmob Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:
Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (hukuman mati atau penjara seumur hidup),
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan (hukuman maksimal 15 tahun),
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (hukuman maksimal 15 tahun),
Pasal 480 KUHP tentang penadahan (hukuman maksimal 4 tahun).
“Ini pembunuhan yang direncanakan secara sadis dan terorganisir. Proses hukum akan kami kawal dengan tegas,” pungkas Kombes Wira.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Notaris Sidah Alatas: Tersangka Tikam Pakai Gunting, Jasad Dibuang ke Citarum, .