Sidang Korupsi PUPR OKU

Terungkap Dalam Sidang, Ahmad Sugeng Ambil Uang Rp 1,5 M Dari Rekening Istri Sebelum OTT KPK di OKU

Penulis: Rachmad Kurniawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI -- Jaksa KPK RI menghadirkan lima orang saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam kasus dugaan korupsi fee proyek DPRD OKU saat lanjutan sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (24/6/2025). Saksi yang dihadirkan yakni, teller Bank BCA Baturaja, Marketing Showroom mobil, mantan Kadis PUPR OKU, dan pihak swasta.

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sidang perkara dugaan korupsi fee pokir DPRD OKU kembali dilanjutkan, kali ini giliran saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso (pemborong) yang dihadirkan jaksa KPK RI.

Sidang digelar oleh PN Palembang di museum tekstil dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Idi Il Amin, Selasa (24/6/2025).

Ada lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK, yakni Anjeli teller Bank BCA Baturaja, Gunawan Marketing Showroom mobil di Baturaja, eks Kepala Dinas PUPR Novriansyah, dan dua lagi saksi dari pihak swasta.

Terdakwa Ahmad Sugeng Santoso turut dihadirkan di persidangan.

Saksi yang pertama kali diperiksa adalah Anjeli teller bank BCA Baturaja yang melayani pencairan uang Rp 1,5 miliar dari rekening Sri Rahayu, yang merupakan istri terdakwa Ahmad Sugeng.

Pencairan ini dilakukan, sebelum KPK melakukan OTT di OKU.

Saksi Anjeli mengatakan sehari sebelum pencairan, Sri Rahayu mendatangi bank BCA dan mengajukan pencairan uang.

"Pencairan uangnya oleh ibu Sri Rahayu pak, saya bertemu langsung. Ibu Sri Rahayu datang satu hari sebelum," ujar saksi saat menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

Baca juga: Jaksa KPK Tampilkan Bukti Chat di Sidang Korupsi Fee DPRD OKU, Kadis PUPR Usulkan Dana Pokir Rp 45 M

Baca juga: Pengakuan Mahasiswi Terseret Korupsi PURP OKU, Diminta Perusahaan Cairkan Rp1,2 M Pasca OTT KPK

Lanjut saksi, ia menjelaskan saat melakukan pencairan nasabah mesti menunjukkan KTP dan rekening.

"Setelah syaratnya lengkap dan mengajukan pencairan, akan dikabari kalau uangnya sudah siap, begitu pak," katanya.

Kemudian majelis hakim bertanya kepada saksi apakah kenal dengan Sri Rahayu dan terdakwa Ahmad Sugeng.

Saksi menjawab tidak, di sela-sela sidang saksi tidak mengingat apakah terdakwa ikut bersama Sri Rahayu pada saat pencairan.

Tetapi terdakwa membuka kacamata dan menganggukkan kepala seolah membenarkan kalau ia ikut ke bank pada saat pencairan uang Rp 1,5 miliar.

"Tidak tahu (siapa Sri Rahayu). Saya tidak ingat yang mulia apakah terdakwa ini ikut. Soalnya yang berhadapan dengan saya hanya ibu Sri Rahayu. Setelah dia mengajukan pencairan saya langsung lapor atasan," katanya.

Kemudian lanjut hakim lagi, bertanya soal pekerjaan Sri Rahayu.

"Di KTP nya kan pasti ada pekerjaan yang tercantum, apakah saksi tahu?," tanya Hakim.

"Saya tidak tahu yang mulia. Hanya saya dia bilang punya toko komputer, " jawab saksi.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini