"Dia kerja jauh dari keluarga, demi bantu orang tua di kampung. Tapi malah disiksa seperti ini. Kami cuma minta keadilan, itu saja,” ujar Regina.
Dipaksa Makan Kotoran Hewan
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian dalam konferensi pers mengatakan, Buku dosa itu berisi catatan kesalahan Intan selama bekerja.
"Jadi jika si korban ini bersalah, maka akan ada potongan dari gaji yang diberikan setiap bulannya," sebut Debby menjelaskan.
Sudahlah gaji kecil, kemudian harus mengganti jika membuat kesalahan. Hal itu yang membuat kasus ini semakin miris. Padahal Roslina merupakan orang yang cukup berada. Bahkan ia bisa tinggal di salah satu rumah mewah di Kota Batam.
Komplek perumahan sukajadi merupakan salah satu perumahan elite di Batam. Kebanyakan orang yang tinggal disana adalah mereka yang bekerja sebagai pengusaha.
Debby kembali menerangkan, sejak satu tahun bekerja, korban tidak pernah mendapatkan gaji. Padahal kesalahan-kesalahan yang dilakukan korban hanya kesalahan sepele.
Pada satu ketika, saat itu korban disuruh majikannya untuk membersihkan kandang anjing. Namun Intan lupa menutup pintu kandang anjing hingga anjing peliharaan majikannya berkelahi.
Melihat Anjing peliharaannya berkelahi, Intan menjadi sasaran amukan sang majikan. Ia memukul dengan menggunakan raket nyamuk.
Tidak puas sampai disana, ia juga menyuruh rekan intan yang juga ART disana untuk memukul korban.
Karena takut, Teman intan ini juga ikut memukuli. Bahkan Rosalina bos kejam itu memaksa Intan untuk memakan kotoran anjing.
"Apapun yang dilakukan intan itu semuanya hanya kesalahan sepele saja. Seperti salah potong daging, telat bangun tidur, dan beberapa kesalahan lagi. Dia langsung memukul," sebut Debby.
Majikan Ditetapkan Tersangka
Kini Satreskrim Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan ART di Batam asal NTT bernama Intan hingga babak belur.
Dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, tampak dua wanita yang mengenakan baju tahanan polisi.