Kedua wanita itu diketahui berstatus tersangka penganiayaan ART di Batam itu.
Mereka di antaranya Roslina, majikan wanita Intan sekaligus pelaku penganiayaan terhadap Intan.
Serta satu wanita lagi bernama Merlin. Ia disebut-sebut rekan kerja ART di Batam itu yang turut menganiaya Intan di rumah Roslina.
Keduanya tampak tak banyak bicara saat dihadirkan saat ungkap kasus itu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M Debby Tri Andrestian mengungkap jika ART di Batam itu kerap dianiaya jika dianggap membuat kesalahan.
Hasil keterangan sementara dari korban juga mengungkap jika majikan Intan pernah memintanya untuk makan kotoran binatang.
"Untuk pemukulan ini, setiap ada kesalahan. Telat bangun, salah iris daging, kena denda. Dihukum. Dan itu dicatat dalam buku. Itu sudah kami sita," ungkapnya, Senin (23/6/2025).
Penyidik Polresta Barelang juga mendalami terkait adanya pelecehan seksual.
AKP M Debby Tri Andrestian mengungkap jika Intan mendapat gaji Rp 1,8 juta per bulan selama bekerja sebagai ART di rumah Roslina.
Dia menginap di rumah itu.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Curhat Pilu ART di Batam Korban Penganiayaan oleh Majikan, Gaji Sering Dipotong Alasan Denda