Berita Pali

Polres Pali Gerebek Bengkel Perakitan Senjata Api Ilegal, Pelaku Ngaku Belajar Otodidak dari Medsos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP -- RA (26) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ditangkap Polisi karena melakukan aktivitas ilegal perakitan senjata Api, Jum'at (20/6/2025). Dari penggerebekan sebuah gudang milik pelaku yang sebagai bengkel perakitan senjata api itu, Polisi menemukan barang bukti, berupa frame senjata api rakitan pelaku, amunisi aktif, bahan baku pembuatan serta peralatan lengkap untuk pembuatan senjata api.

AKBP Yunar mengatakan, berdasarkan aktivitas perakitan senjata api ilegal yang dilakukan pelaku, dan didukung oleh  barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan serta kepemilikan amunisi aktif tanpa ijin yang diamankan pihak kepolisian.

Pelaku RA jelas melakukan pelanggaran berat terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan lain-lain terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal.

Pelanggaran terhadap pasal ini, pelaku RA yang kini ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan saya tegaskan bahwa kami tidak akan main- main untuk terus menindak tegas pelaku kepemilikan senjata api ilegal, melakukan perakitan atau pembuatan senpira, atau kejahatan dalam bentuk apapun. Hal ini dilakukan demi terciptanya situasi Kantibmas yang kondufsif di wilayah hukum Polres PALI," tegas Kapolres. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini