Berita Pali

Polres Pali Gerebek Bengkel Perakitan Senjata Api Ilegal, Pelaku Ngaku Belajar Otodidak dari Medsos

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP -- RA (26) warga Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ditangkap Polisi karena melakukan aktivitas ilegal perakitan senjata Api, Jum'at (20/6/2025). Dari penggerebekan sebuah gudang milik pelaku yang sebagai bengkel perakitan senjata api itu, Polisi menemukan barang bukti, berupa frame senjata api rakitan pelaku, amunisi aktif, bahan baku pembuatan serta peralatan lengkap untuk pembuatan senjata api.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI-   Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI melakukan penggerebekan di sebuah gudang  yang berada di kawasan Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya pada Rabu (18/6/2025), sekira pukul 14.00 Wib.

Dari penggerebekan sebuah gudang yang dijadikan sebagai bengkel perakitan senjata api ilegal.

Pelaku diamankan yakni RA (26) warga  Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, ditangkap karena melakukan aktivitas ilegal perakitan senjata Api.

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah pistol jenis air soft gun yang telah dibongkar pelaku untuk dimodifikasi menjadi senjata api rakitan.

Kemudian 4 buah frame senjata api jenis revolver hasil rakitan pelaku, 8 buah silinder, 1 buah magazine, 5 butir peluru diameter 9 mm dan 5 butir peluru diameter 36 mm.

Selain itu, Polisi juga menemukan sejumlah peralatan dan bahan baku dalam mendukung aktivitas pelaku merakit senjata api di bengkel tersebut, berupa, 1 mesin bor duduk, 1 mesin bor tangan, 1 mesin gerinda, 2 buah tang, 1 buah palu, 4 buah grif, 5 buah per, 3 Barel, 4 hammer dan 2 buah plat besi.

Dimana keseluruhan barang bukti tersebut, diamankan polisi bersama pelaku ke Polres PALI.

Baca juga: Buron 1 Tahun Lebih, Pelaku Bobol Rumah Gasak 1 Lusin Daster Hingga Jam Tangan Ditangkap Polres Pali

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan terbongkarnya home industri bengkel perakitan senjata api ilegal milik pelaku RA itu, berawal dari pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan simpang bandara Kelurahan Handayani Mulyani, ada yang membuka bengkel modifikasi senpira.

"Awal terungkapnya kasus ini, kami mendapatkan informasi terkait kepemilikan home idustri perakitan senjata api ilegal, dan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan bukti-bukti kuat. Dilakukan proses penangkapan dan berhasil menangkap pelaku berinisial RA yang merupakan pemilik home industry," kata Kapolres, Sabtu (21/6/2025).

Berdasarkan pengakuan RA, Kapolres mengatakan, seluruh barang bukti tersebut merupakan milik pelaku, yang digunakan pelaku dalam aktivitas ilegal perakitan senjata api, di gudang miliknya yang disulap sebagai bengkel perakitan senjata api.

RA juga mengaku, kalau aktivitas home industri perakitan senjata api ini baru dijalankannya pada pertengahan bulan Mei 2025.

Pelaku yang keseharian nya diketahui bekerja sebagai wiraswasta ini, mengaku mempelajari perakitan senjata api secara otodidak dari menonton video tutorial di media sosial.

Baca juga: Buron 1 Tahun Lebih, Pelaku Bobol Rumah Gasak 1 Lusin Daster Hingga Jam Tangan Ditangkap Polres Pali

Hal tersebut, yang melatar belakangi pelaku tertarik melakukan aktivitas perakitan senjata api ilegal, dimana jika berhasil nanti, senjata api rakitan hasil produksinya akan ia jual dan berharap mendapatkan ke untungan melalui bisnis ini.

Namun, sebelum hal tersebut terjadi, home idustri perakitan senjata api milik RA terendus Polisi yang membuatnya terjerat kasus kepemilikan dan perakitan senjata api ilegal.

"Kalau dari pengakuan Pelaku RA, dia baru menjalankan aktivitas ilegal perakitan Senpi ini pada pertengahan bulan Mei. Tapi masih kita dalami lagi, apakah ada hasil produksinya yang telah berhasil ia jual serta keterlibatan pelaku dalam jaringan jual beli Senpira. Kalau untuk amunisi, pelaku mengaku amunisi tersebut didapatkan dengan pembelian secara online, ini juga masih kita dalami lagi terkait siapa pemasok nya," ujar AKBP Yunar.

AKBP Yunar mengatakan, berdasarkan aktivitas perakitan senjata api ilegal yang dilakukan pelaku, dan didukung oleh  barang bukti berupa peralatan dan bahan pembuatan serta kepemilikan amunisi aktif tanpa ijin yang diamankan pihak kepolisian.

Pelaku RA jelas melakukan pelanggaran berat terhadap UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan lain-lain terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak secara ilegal.

Pelanggaran terhadap pasal ini, pelaku RA yang kini ditetapkan sebagai tersangka diancam dengan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan saya tegaskan bahwa kami tidak akan main- main untuk terus menindak tegas pelaku kepemilikan senjata api ilegal, melakukan perakitan atau pembuatan senpira, atau kejahatan dalam bentuk apapun. Hal ini dilakukan demi terciptanya situasi Kantibmas yang kondufsif di wilayah hukum Polres PALI," tegas Kapolres. 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini