Fariz RM Ditangkap Kasus Narkoba

Penyesalan Musisi Fariz RM Didakwa Pengedar Narkotika, Terancam Hukuman Berat: Saya Manusia Biasa

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ARTIS TERJERAT NARKOBA- Fariz RM dengan tangan diborgol dan rompi tahanan menunggu jadwal sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/6/2025). Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika, mengutarakan penyesalannya setelah kembali terjerat narkoba

TRIBUNSUMSEL.COM - Musisi senior Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 19 Juni 2025.

Penyanyi 66 tahun itu terancam dijatuhi hukuman maksimal. Termasuk hukuman seumur hidup penjara, jika seluruh tuduhan dinyatakan terbukti di pengadilan.

Fariz RM pun mengutarakan penyesalannya setelah kembali terjerat kasus narkoba.

Baca juga: Dibongkar Eks Manajer, Alasan Musisi Fariz RM Tak Bisa Lepas dari Narkoba Usai Ditangkap 4 Kalinya

FARIZ RM DITANGKAP - Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Musisi Fariz Roestam Moenaf sempat terucap janji setelah beberapa kali terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. ingin berhenti narkoba dan fokus memperbaiki hidup (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Namun Fariz RM mengatakan dirinya hanya manusia biasa yang tak lepas dari kekhilafan. 
 
"Menyesali iya, tapi saya manusia biasa. Saya manusia biasa yang tidak lepas dari kekhilafan. Kekhilafan itu pasti ada dalam hidup. Saya bukan manusia yang sempurna," kata Fariz saat ditemui jelang sidang, Kamis (19/6/2025). 

Meski demikian, Pelantun lagu 'Sakura' itu mengaku ikhlas dengan kenyataan pahit yang harus dihadapi.

Fariz RM juga siap menerima konsekuensi atas perbuatannya yang melanggar hukum. 

"Yang jelas saya ikhlas, saya siap, saya berterima kasih kepada semua pihak yang hukum, khususnya keluarga saya yang senantiasa tetap percaya kepada saya, anak saya, istri saya, ibu saya," ucapnya.

Diketahui, Fariz RM ditangkap pada Februari 2025 dengan barang bukti berupa ganja dan sabu.
 
Sebelumnya, Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkotika dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Juni 2025.

Dakwaan tersebut diunggah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Fariz RM bersama dengan saksi Andres Deni Kristyawan diduga tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja tanpa dilengkapi surat izin dari pihak berwenang.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis dakwaan tersebut, dikutip Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).

Baca juga: Nasib Musisi Fariz RM Ditangkap Kasus Narkoba Lagi 4 Kali, Jadi Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu Fariz RM didakwa telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tanpa izin resmi dan tidak terkait dengan kegiatan atau pekerjaannya.

“Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” lanjutnya.

Dakwaan lain yang tertuang dalam SIPP dimana Fariz RM diduga memiliki dan menyimpan ganja, yang merupakan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman.

“Perbuatan ini juga diancam dengan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa.

Halaman
123

Berita Terkini