Fariz RM Ditangkap Kasus Narkoba

Nasib Musisi Fariz RM Ditangkap Kasus Narkoba Lagi 4 Kali, Jadi Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan musisi Fariz Roestam Moenaf sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Terancam 20 tahun penjara

|
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Revi C Rantung
FARIZ RM DITANGKAP KARENA NARKOBA - Fariz RM dalam jumpa pers di Prambanan Jazz Cafe kawasan Condongcatur, Yogyakarta, Kamis (30/6/2022). Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan musisi Fariz Roestam Moenaf sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Terancam 20 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan musisi Fariz Roestam Moenaf sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Rabu (19/2/2024).

Selain Fariz, polisi juga menetapkan ADK (mantan sopir FRZ) sebagai tersangka.

ADK ditangkap lebih dulu di daerah Kemayoran, Jakarta Utara pada Senin (17/2/2025). Dari tangan ADK, ditemukan barang bukti ganja dan sabu.

Baca juga: Tampang Fariz RM Ditangkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Keempat Kalinya, Tertunduk Lesu

"Identitas dari yang sekarang sudah menjadi tersangka, kemarin sudah diamankan kemudian sekarang sudah jadi tersangka yaitu inisial ADK 46 tahun kemudian FRM 66 tahun," ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, Rabu (19/2/2025), dilansir dari Kompas.com.

Keduanya terancam dijerat Pasal 114 UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun," tutur Nurma.

Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya bagi Fariz RM terkait kasus narkoba.

Nurma mengatakan, Satnarkoba Polres Jakarta Selatan semula menangkap ADK di daerah Kemayoran, Jakarta Utara dengan barang bukti narkotika jenis ganja.

"Atas informasi tersebut selanjutnya pada hari Senin 19 Februari di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok diamankan berinisial ADK dengan barang bukti ganja," kata Nurma.

Setelah itu, kata Nurma, pihaknya meminta keterangan ADK untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut. Hasilnya, nama Fariz RM pun muncul.

"Kita dapat keterangan dari ADK, kita melakukan pengembangan. Kita mendapatkan inisial FRM," ucap Nurma.

Nurma mengatakan, Satnarkoba Polres Jakarta Selatan kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Fariz RM diamankan di shuttle bus travel kawasan Dipati Ukur, Bandung, Jawa Barat.

Pelantun lagu Sakura itu diketahui tengah memesan barang berupa ganja dan sabu dari ADK.

"Setelah mendapatkan titik terang, inisial FRM memesan barang yang ada, diamankan di kota Bandung," ucap Nurma Dewi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved