Setelah rumahnya dibongkar, korban mengetahui aksi pencurian itu, kemudian melapor ke Polres Lubuklinggau dan langsung serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.
Diketahuilah pelaku pencurian adalah Ramdhan Indar Kusuma, yang selanjutnya dilakukan pencarian.
Hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Kemudian langsung diangkut ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," ungkapnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com