Sesampainya di RSUD Kota Cilegon, terduga pelaku dibantu sang driver taksi online dan satpam membawanya ke ruang IGD lalu ditinggalkan.
Berbekal informasi tersebut, kata Hardi, Satreskrim Polres Cilegon dalam kurun waktu 1 x 24 jam langsung mengamankan kedua pelaku berinisial N dan S di rumahnya.
Dikatakan Hardi, korban meninggal dunia diduga akibat ada penyakit bawaan seperti asma, asam urat dan darah tinggi.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 dan atau pasal 170 ayat 3 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com