TRIBUNSUMSEL.COM - Seorang wanita bernama Siti Maria (48) tewas usai disekap temannya sendiri inisial N di lingkungan Sumampir, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Banten.
Adapun motif pelaku menghabisi nyawa korban yakni karena sakit hati lantaran sebelumnya pernah dituduh selingkuh dan menggelapkan uang oleh korban.
Kepala Satreskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Samula mengatakan, kronologi peristiwa pembunuhan tersebut bermula pada saat korban dihubungi oleh terduga pelaku berinisial N, agar datang ke rumahnya untuk mengambil uang pinjaman dari korban.
Sebenarnya korban dan N sudah saling kenal.
N meminta Siti Maria untuk datang ke rumah mengambil uang.
Korban kemudian masuk ke dalam rumah pelaku, dan duduk di kursi meja makan.
Saat itu, kata Hardi, pelaku dengan korban sempat cekcok adu mulut.
Tidak lama setelah itu korban disekap, dengan cara kaki diikat menggunakan lakban, dan mata ditutup menggunakan kerudung yang dikenakan pelaku.
N saat itu menyekap korban dibantu oleh rekannya berinisial S.
Saat itu, S datang ke rumah N meminjam uang untuk membayar rumah kontrakannya.
N kemudian mau meminjamkan uang kepada S, dengan syarat harus membantu dirinya yang hendak memberikan pelajaran kepada korban.
Dikatakan Hardi, terduga pelaku juga sempat meminta bantuan seseorang yang berada tak jauh dari rumahnya itu dengan alasan bahwa korban telah mengambil uang SPP anaknya.
Setelah itu, lanjut Hardi, seseorang berinisial G yang diminta tolong pelaku untuk mengikat korban itu menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya, lalu orang tua G menghampiri anak dari pelaku yang sedang berada di bengkel yang tak jauh dari rumah pelaku.
Saat diberitahu, masih kata Hardi, anak dari pelaku berinisial R kemudian mendatangi rumahnya dan sempat tidak diperbolehkan masuk oleh terduga pelaku N yang juga orang tuanya.
Setelah diketahui oleh anak dan mantan suaminya itu, lanjut Hardi, kemudian terduga pelaku memesan taksi online untuk mengantarkan korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Cilegon.