Berita Viral

Tangis Oknum TNI Dipecat Usai Tipu Calon Siswa Rp783 Juta Janjikan Lolos Lewat Jalur 'Sisipan' 

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSIDANGAN ANGGOTA TNI: Majelis hakim militer Medan saat membacakan keputusan terhadap anggota TNI yang melakukan penipuan masuk anggota TNI.

Nina Wati Dituntut 2 Tahun Penjara 

Sebelumnya, Nina Wati terdakwa penipuan bermodus bisa meloloskan Akademi Polisi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli dua tahu penjara. 

Pantauan Tribun Medan, Kamis (22/5/2025), sidang tuntutan harusnya berlangsung di Cabang Pengadilan Negeri Labuhan Deli tidak terlihat memulai persidangan Nina Wati. 

Namun, berdasarkan keterangan JPU Surya Siregar sidang tuntutan sudah dibacakan. 

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar Surya Siregar yang dia sebut dibacakan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (22/5).

JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai Rp1,35 miliar. 

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar dia.

Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat. 

Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp500 juta.

"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki  12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan surat dokter," jelas JPU Surya.

Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Rabu (4/6/2025), dengan agenda pembacaan pledoi. 

Sebelumnya, pihaknya telah menuntut terdakwa Supriadi merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda, dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

"Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati, serta menjadi inisiator dalam penipuan ini," ujarnya.

Menurut JPU, sebagai anggota Polri aktif, Supriadi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menipu dan mencoreng institusi.

Halaman
1234

Berita Terkini