TRIBUNSUMSEL.COM - Oknum anggota TNI bernama Al Hadid tak kuasa menahan tangisnya dipecat usai menipu calon siswa uang Rp783 juta.
Sertu Al Hadid menjanjikan siswa tersebut lolos TNI.
Kini ia harus bertanggung jawab lewat sanksi.
Ia pun dipecat dari kesatuan TNI dna divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Militer I-02 Medan.
Ia terbukti terlibat dalam kasus penipuan calon siswa (casis) masuk TNI, bersama dengan Nina Wati.
Korban penipuan ini mengalami kerugian total Rp 783 juta. Al Hadid menjanjikan kelulusan kepada para korban, namun pada kenyataannya mereka tidak lulus.
"Ada agenda putusan terdakwa Sertu Al Hadid. Itu di awal tersangka didakwa penipuan atau penggelapan," kata juru bicara Pengadilan Militer I-02 Medan, Kapten Slamet.
Seusai mendengar pemecatannya, Sertu Al Hadid menangis terisak.
Dalam perkara penipuan ini, ada banyak korban yang terlibat.
Slamet yang menjadi hakim dalam perkara yang sama menyebutkan bahwa korban penipuan mengalami kerugian hampir Rp 1 miliar.
"Keputusannya tadi, yang bersangkutan diputus karena telah melakukan tindak pidana penipuan. Total kerugian korban Rp 783 juta," lanjut Slamet.
Baca juga: 5 Fakta Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise Digelar Super Megah Besok, Tak Terima Amplop
Kapten Slamet merincikan bahwa penipuan yang menyeret nama Al Hadid terkait dengan rekrutmen calon siswa (casis) TNI.
Ia menjanjikan kepada korbannya dapat lulus.
"Terdakwa ini (terlibat) rekrutmen TNI dia itu menjanjikan kelulusan casis TNI. Namun faktanya tidak lulus orang-orang itu, makanya yang bersangkutan diputus dengan tindak pidana penipuan," beber Kapten Selamet.
Sertu Al Hadid dalam perkara ini bekerja sama dengan terdakwa bernama Nina Wati. Nina sendiri saat ini juga menjadi terdakwa kasus penipuan.