Sidang Korupsi PUPR OKU

Jaksa KPK Tampilkan Bukti Chat di Sidang Korupsi Fee DPRD OKU, Kadis PUPR Usulkan Dana Pokir Rp 45 M

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SAKSI SIDANG -- Mantan Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyahbana (tengah pegang mic) memberikan keterangan sebagai saksi dalam pembuktian kasus dugaan korupsi fee uang pokir DPRD OKU di museum tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025). Iqbal mengaku tidak tahu soal fee 20 persen dana pokir.

Dana pokir yang semula Rp 45 miliar, dipotong menjadi Rp 35 miliar karena adanya efisiensi anggaran berdasarkan kebijakan pemerintah pusat.

"Waktu itu ada pertemuan dengan anggota DPRD OKU, yang mulia, ada sekitar 12 orang anggota DPRD OKU saat itu menampakkan raut kekecewaan. Saya lupa yang menyampaikan siapa (kekecewaan) itu, tapi kalau dilihat dari raut wajahnya seperti kecewa," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan bahwa pemotongan tersebut bukan keinginannya melainkan arahan dari pemerintah pusat, ditambah kekhawatiran kas daerah tidak cukup jika dana tidak dipotong. Ketika ditanya tentang jatah fee 20 persen untuk DPRD OKU, Iqbal mengaku sama sekali tidak mengetahuinya. Ia juga menjelaskan bahwa usulan pokir masuk ke Dinas PUPR karena dinilai paling sesuai.

Bupati OKU Segera Dihadirkan

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ikhsan Fernandi, menyatakan bahwa pada sidang selanjutnya, Nopriansyah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, kemungkinan besar akan dihadirkan sebagai saksi. Salah satu poin yang akan digali adalah penjelasan mengenai fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU.

Selain Nopriansyah, Bupati OKU Teddy Meilwansyah juga berpotensi dihadirkan sebagai saksi, meskipun jadwalnya belum disebutkan.

"Tadi tergambar dan disebut sama saksi Setiawan soal pencairan uang muka, Pak Bupati Teddy yah. Ada kemungkinan juga dihadirkan jadi saksi," jelas Ikhsan.

Ia menambahkan bahwa tersangka lainnya, termasuk tiga anggota DPRD dan Nopriansyah sebagai perantara pemberi uang, masih dalam proses penyidikan dan kemungkinan akan dilimpahkan dalam waktu sekitar sebulan lagi. (Tribunsumsel.com/ Rachmad Kurniawan, Sripoku.com/ Andi Wijaya)

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini