TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum pada KPK bakal menghadirkan Nopriansyah, Eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU sebagai saksi untuk pembuktian perkara kasus dugaan korupsi fee dana pokir DPRD OKU dengan terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.
Untuk diketahui Nopriansyah juga menjadi tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus tersebut.
"Sidang selanjutnya kemungkinan saudara Nopriansyah yang bakal kami hadirkan," ujar Jaksa KPK Ikhsan Fernandi usai sidang di Museum Tekstil Palembang, Selasa (17/6/2025).
Salah satu yang akan dibahas saat Nopriansyah dihadirkan sebagai saksi adalah penjelasan tentang fee 20 persen untuk anggota DPRD OKU.
"Itu nanti dijelaskan pas Nopriansyah menjadi saksi," sambungnya.
Baca juga: Dipanggil Bos, Isi Chat Kadis PUPR OKU Diungkap Jaksa KPK di Sidang Kasus Fee Dana Pokir DPRD OKU
Baca juga: 5 Fakta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Calon Besan Dedi Mulyadi, Eks Deputi Penindakan KPK
Selain Nopriansyah, pihaknya juga bakal menghadirkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah sebagai saksi.
Namun ia tidak menyebutkan kapan jadwal Teddy Meilwansyah dipanggil.
"Tadi tergambar dan disebut sama saksi Setiawan soal pencairan uang muka, pak Bupati Teddy yah. Ada kemungkinan juga dihadirkan jadi saksi. Jadi di OKU itu ada dua Pj Bupati pak Teddy sama saksi Iqbal, pas Teddy mencalonkan diri sebagai Bupati diganti sama saksi Iqbal. Lalu sekarang terpilih," bebernya.
Ikhsan menambahkan tersangka lainnya saat ini masih proses penyidik di KPK, ketika sudah selesai baru akan dilimpahkan.
"Tersangka lainnya anggota DPRD tiga orang termasuk Nopriansyah sebagai perantara pemberi uang masih penyelesaian penyidikan, mungkin sebulan lagi Insyaallah akan kita limpahkan, " tandasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com