TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Muara Sungai kota Prabumulih, keok dilumpuhkan timah panas tim Elang Muara Satreskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih.
Pelaku yang dilumpuhkan timah panas petugas itu yakni Erik Nopriansyah (28) warga Desa Suka Cinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim.
Tersangka merupakan resedivis yang telah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama yakni mencuri sepeda motor.
Selain Erik, petugas juga mengamankan pelaku lain bernama Jeki Septira (21) warga Desa Suka Cinta Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muaraenim.
Dari tangan dua tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone Oppo A16 warna Perak.
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun, diringkusnya kedua pelaku bermula dari laporan dua masyarakat yakni Hendri Hidayat (33) dan Lemiana, keduanya warga Jalan Lingkar TPA Dusun II Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih ke Polsek Cambai Prabumulih.
Dalam laporannya, Hendri Hidayat mengaku pada Jumat (25/4/2025) pukul 15.00 kehilangan motor kHonda Beat warna Hitam nopol B 4592 FNN ketika sedang membuat septic tank dimana ia berada di belakang rumah dan motor diparkir di depan. Setelah korban ke depan rumah mendapati motor sudah hilang.
Kemudian warga kedua kehilangan motor yakni Lemiana, juga warga Jalan Lingkar TPA Dusun II Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Baca juga: Hendak Transaksi Narkoba, Ferdian Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih,12 Paket Sabu Diamankan
Lemiana kehilangan motor Honda Revo Fit warna Hitam nopol BG 4104 CX di depan rumah dengan keadaan terkunci setang, pada Sabtu (3/5/2025) pukul 15.00.
Saat itu korban baru pulang dari SPBU membeli bensin dan memarkirkan motor di depan rumah, namun menghilang setelah di tinggal sebentar.
Menindaklanjuti dua laporan itu, jajaran Satreskrim Polsek Cambai terus melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas dus tersangka.
Lalu petugas mendapat informasi jika kedua tersangka sedang berada di sebuah pondok di Desa Modong kecamatan Sungai Rotan kabupaten Muaraenim.
Mendapat informasi itu, Plh Kapolsek Cambai Iptu Rama Juliani SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andri Desi bersama Team Elang Muara untuk mendatangi informasi tersebut.
"Setelah tiba di lokasi, tim kami mendapati ada dua terduga pelaku yakni Erik Nopriansyah dan Jeki Septira sedang berada di sebuah pondok," ungkap Plh Kapolsek Cambai Iptu Rama Juliani SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Andri Desi, pada Rabu (11/6/2025).
Kapolsek mengatakan, saat hendak diamankan terduga pelaku Erik Nopriansyah berusaha melarikan diri, melihat itu Team Elang Muara langsung mengejar sambil memberikan tembakan peringatan.
"Namun tembakan peringatan itu tak diindahkan pelaku, hungga akhirnya team langsung mengambil tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan kedua pelaku diamankan di Polsek," tegasnya.
Setelah dilakukan introgasi lisan, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri dua motor milik warga tersebut.
"Tersangka merupakan resedivis dua kali masuk penjara, terhadap dua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," tegasnya.
Baca berita lainnya di google news