Berita Prabumulih

Hendak Transaksi Narkoba, Ferdian Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih,12 Paket Sabu Diamankan

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, seperangkat alat hisap sabu

Penulis: Edison | Editor: Sri Hidayatun
dokumentasi polisi
PENGEDAR - Seorang pemuda bernama Ferdian (30) warga Perumnas GPI Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur, diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih, Kamis (22/5/2025) sekitar ukul 19:30 WIB. Pelaku diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu meresahkan wilayah Wonosari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Ferdian (30) warga Perumnas GPI Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Ferdian diringkus polisi karena diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang sering meresahkan warga Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Tersangka ditangkap polisi saat berada di Jalan Sinta Kelurahan Wonosari saat hendak mengantar narkoba, pada Kamis (22/5/2025) sekitar ukul 19:30 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, seperangkat alat hisap sabu dan 1 bal plastik klip bening.

Diringkusnya Ferdian berawal dari adanya informasi yang menyebutkan jika di Jalan Sinta Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Informasi tersebut Opsnal Satresnarkoba Polres Prabumulih dipimpin oleh Iptu Rudi Hartono melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan pelaku Ferdian.

Baca juga: Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Prabumulih Panen Jagung Hasil Tanam Bersama Petani

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba dan bal plastik," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Bibby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Jhonson didampingi Iptu Rudi Hartono, Sabtu (24/5/2025).
 
Kepada petugas, Ferdian mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang tidak dikenal di Desa Modong Kabupaten Muaraenim.

"Tersangka membeli sabu itu seharga Rp 700 ribu, kita terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini," tegasnya seraya mengatakan Ferdian akan dijerat pasal 112 UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (1)UU RI No 35 thn 2009 ttg Narkotika.

Baca berita menarik lainnya di google news

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved