Berita Pali

Pria Asal Palembang Curi 2.200 Liter Minyak Kondensat dari Pipa Pertamina di PALI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP POLISI-- Polisi mengamankan dan menetapkan seorang tersangka berinisial WW (29), warga Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang, dalam kasus pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field yang terjadi di Kabupaten PALI, Kamis (5/6/2025). Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan sindikat pencurian minyak kondensat ini.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- WW (29) pria asal Palembang ditangkap Polres Pali karena telah melakukan aksi pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field.

Kasat reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas gabungan dari pihak kepolisian dan keamanan perusahaan pada Senin malam, 2 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat berada di kawasan kilometer 58 Jalan Lintas Servo, petugas mencurigai aktivitas seorang pria yang diketahui berinisial WW di lokasi yang minim penerangan dan berada tak jauh dari jalur distribusi energi milik Pertamina.

"Saat dilakukan pemeriksaan terkait aktivitas tersangka di lokasi, ditemukan selang kuning sepanjang 300 meter serta puluhan jerigen kosong. Tersangka WW yang dipergoki sedang membawa sejumlah peralatan dan minyak kondensat hasil curian di lokasi, langsung diamankan," kata AKP Nasron, Kamis (5/6/2025).

Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit baby tank kapasitas 1.000 liter berisi minyak kondensat

Kemudian, 1 drum plastik 220 liter berisi minyak kondensat, 6 baby tank kosong, 2 drum besi kosong dan 23 jerigen kosong.

Selain itu, 1 unit mesin pompa, 1 selang kuning sepanjang 300 meter  dan 1 set clamp dan kran modifikasi juga dimanakan dari lokasi.

"Diperkirakan total jumlah minyak yang telah dicuri mencapai lebih dari 2.200 liter dengan potensi kerugian PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field mencapai Rp 25.594.000," ungkapnya.

Baca juga: Polres PALI Monitoring dan Cek Distribusi BBM di Sejumlah SPBU, Pastikan Pasokan Aman Jelang Lebaran

Hasil pemeriksaan, setelah melakukan penelusuran selang sepanjang 300 meter di lokasi.

Polisi menemukan titik pencurian tersebut berlokasi pada jalur pipa trunkline SP Betung–Pengabuan Talang Kampai, milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field di wilayah Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.

Pada titik lokasi pencurian , pipa trunkline distribusi itu telah dibobol pelaku dengan dimodifikasi menggunakan perangkat clamp dan kran yang tersambung ke mesin pompa untuk menyedot minyak kondensat secara ilegal.

"Motif pelaku dalam kasus ini melakukan pembobolan pipa trunkline milik perusahaan, identifikasi di lapangan menunjukan pipa milik perusahaan telah dirusak secara sistematis, untuk mendapatkan keuntungan dengan menjual minyak kondensat hasil curian kepada penampung,"ujarnya.

Nasron mengatakan, pihaknya menduga ada keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus pencurin minyak kondesat ini.

Saat ini pihaknya masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan sindikat pencurian minyak kondensat.

Pihaknya juga akan melakukan pengembangan kasus ini, untuk menelusuri alur distribusi hasil curian serta pihak-pihak yang berpotensi terlibat dalam praktik kriminal ini.

"Kemungkinan ada keterlibatan pelaku lainnya. Kami masih melakukan penyidikan intensif dan pengembangan terhadap jaringan sindikat pencurian minyak ini lebih luas lagi. Ini bukan hanya sekadar pencurian biasa, tapi sudah mengarah pada kegiatan ilegal terstruktur yang mengancam kestabilan distribusi energi nasional,” jelasnya.

Sementara tersangka WW yang saat ini ditahan di Mapolres PALI, dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama dan dengan cara merusak fasilitas.

"Untuk tersangka WW beserta barang bukti sudah kita amankan, kami berkomintmen untuk mengusut kasus ini secara tuntas. Tindakan tegas akan kami ambil terhadap siapapun yang mencoba merugikan negara dan merusak infrastruktur strategis seperti jalur distribusi energi. Tidak ada ruang bagi kejahatan terorganisir di wilayah hukum Polres PALI," tandasnya. 

Baca berita menarik lainnya di google news

Berita Terkini