Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana alias Tata Pengembang PT Buraq Nur Syariah (PT. BNS) sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.
Tika ditangkap setelah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau.
Pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.
Dihadapan Polisi Tika mengaku tak berniat melakukan penipuan perumahan berkedok syariah di Kota Lubuklinggau.
"Tidak ada niat sama sekali saya datang kesini benar-benar untuk membuat usaha. Sama sekali tidak ada niat (penipuan)," ujarnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).
Menurut Tika, ide membuat perumahan syariah itu bukanlah sebuah modus, karena faktanya sudah banyak rumah yang dibangun oleh PT.BNS.
"Selama lima tahun ini saya cuma berada di Jakarta Bogor dan sekitarnya pindah-pindah tidak memakai identitas apapun," sebutnya.
Kemudian Tika juga membantah meraup keuntungan besar dari ratusan konsumen PT BNS.
Semua uang down payment (DP) konsumen semuanya digunakan kegiatan PT BNS.
"Uang kejahatan tidak saya ambil satu rupiah pun, karena semua uangnya digunakan untuk operasional PT Buroq dan gaji karyawan dan pembelian bahan," ujarnya.
Kemudian tika juga mengaku alasan kabur dari Kota Lubuklinggau dan meninggalkan konsumen begitu saja tanpa ada kejelasan, karena tidak tahan di teror LSM dan oknum wartawan.
Saya pilih kabur karena trauma dan tidak tahan lagi dengan aktivitas LSM dan wartawan," ungkapnya.
Baca juga: Lima Tahun Buron, Pegembang PT BNS Ditangkap Polres Lubuklinggau di Depok Jawa Barat
Baca juga: Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci
Sementara, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan peristiwa penipuan ini bermula pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 di Jalan HM. Soeharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota LubukLinggau.
"Saat itu salah satu korban dijanjikan Perumahan PT. Buraq Nur Syariah dengan Tipe Perumahan Tipe 48 dengan ukuran tanah (8 M x 14 M) dengan harga Rp 160 juta dan pembayaran secara kredit, selama 15 tahun," ujarnya.
Sistem pembayarannya dilakukan tanpa bunga dan tanpa sita (tidak ada penyitaan apabila pembayaran lambat yang penting ada konfirmasi).
Hal tersebut yang membuat korban tertarik sehingga korban memberi DP sebesar Rp 10 juta dengan tipe Rumah 48.
"Dua bulan kemudian pada tanggal 23 September 2020 Korban memberi uang sebesar Rp 3 juta untuk penambahan DP perumahan dan sekitar tanggal 13 November 2020 korban melunasi DP dengan uang sebesar Rp 32 juta, dengan total uang yang telah diserahkan kepada pihak PT. Buraq Nur Syariah sebesar Rp 45 juta," ujarnya.
Saat pelunasan DP perumahan tersebut Tika Wulandari menawarkan promo perumahan tipe 68 dengan ukuran tanah 10M x 20M dengan harga Rp 450 juta dengan DP Rp 45 juta sisanya dibayar selama 15 Tahun tanpa bunga, tanpa sita dan tanpa riba dengan fasilitas kolam renang dan prabotan rumah.
"Melihat tawaran itu korban tertarik dan awalnya akan membeli rumah tipe 48 beralih ke tipe 68 dan saat itu juga dibuat surat pemesanan pembelian rumah ( Akad Istishna) PT. Buraq Nur Syariah yang ditanda tangani oleh Tika Wulandari diatas materai 6000 dan terdapat Cap PT. Buraq Nur Syariah," ungkapnya.
Lalu, pada tanggal 22 Agustus 2020 istri korban Peni Okta Sari memberi DP tambahan pembelian rumah sebesar Rp. 17 juta.
Setelah berjalan lebih kurang satu bulan perumahan yang telah korban DP belum kunjung dibangun dan korban mengajukan pembatalan pembelian rumah yang ditandatangani oleh korban dan karyawan PT. Buraq Nur Syaria atas nama Anesty Wulandari.
"Sampai saat ini uang DP pembelian rumah belum dikembalikan, akibat kejadian tersebut Korban mengalami Kerugian uang sebesar Rp 62 juta," ungkapnya
Proses penangkapan setelah mendapat Informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tika Wulandari di wilayah Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat perintah dari Kapolres Lubuklinggau, unit Pidsus mendalami dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi seputaran lokasi tersebut.
"Pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2025, tim yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Dodi Rislan mendapati satu orang laki-laki yang merupakan suami dari Tika Wulandari terlihat berada di Jl. H. Dimun Kelurahan Sukma Jaya Kecamatan Cilodong Kota Depok Jawa Barat," ungkapnya.
Kemudian tim mengikuti laki - laki tersebut untuk mengetahui keberadaan Tika.
Setelah memastikan keberadaannya pada pukul 21.30 Wib Tim yang dibantu pemerintahan setempat dan di Back Up oleh personel Polsek Sukmajaya berhasil mengamankan Tika Wulandari di rumahnya.
Selanjutnya , Tika Wulandari langsung dibawa Ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Tersangka terancam 4 tahun penjara," ujarnya.
Ditangkap Setelah 5 Tahun Buron
Sebelumnya, setelah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau, Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata Pengembang PT Buraq Nur Syariah (PT. BNS) ditangkap Tim Pidsus Polres Lubuklinggau.
Pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.
Tika Wulandari ditangkap Polisi setelah 5 tahun lebih menjadi buronan Polisi setelah dilaporkan oleh ratusan konsumennya.
Dalam perkara penipuan ini ratusan konsumen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Mirisnya saat itu justru pengembang Tika Wulandari ini kabur melarikan diri.
Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Noer Syariah.
Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan korban perumahan PT Buroq Noer Syariah.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com