Berita Lubuklingau
Lima Tahun Buron, Pegembang PT BNS Ditangkap Polres Lubuklinggau di Depok Jawa Barat
Tika Wulandari ditangkap Polisi setelah 5 tahun lebih menjadi buronan Polisi setelah dilaporkan oleh ratusan konsumennya.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Setelah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau, Tika Wulandari alias Prita Wulan Kencana alias Tata Pengembang PT Buraq Nur Syariah (PT. BNS) ditangkap Tim Pidsus Polres Lubuklinggau.
Pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.
Saat ini Polisi bersama dengan pelaku sedang dalam perjalanan dibawa Tim Pidsus menuju Kota Lubuklinggau.
Tika Wulandari ditangkap Polisi setelah 5 tahun lebih menjadi buronan Polisi setelah dilaporkan oleh ratusan konsumennya.
Dalam perkara penipuan ini ratusan konsumen tertipu setelah membayar DP, rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun.
Mirisnya saat itu justru pengembang Tika Wulandari ini kabur melarikan diri.
Kerugian yang dialami para korban, hingga total mencapai Rp 7,5 miliar dengan jumlah korban 430 orang konsumen PT Buroq Noer Syariah.
Baca juga: Diminta Humanis, 70 Personel Polres Lubuklinggau Dikirim Amankan PSU di Empat Lawang
Tika Wulan Kencana alias Prita Wulandari menjadi buronan dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan korban perumahan PT Buroq Noer Syariah.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi didampingi Kasat Reskrim AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kanit Pidsus Iptu Dodi Rislan membenarkan bahwa DPO pengembang PT Buroq Nur Syariah sudah ditangkap.
"Ya sudah kita tangkap di Depok Jakarta," ungkap Adithia pada wartawan, Senin (2/6/2025).
Aditihia mengungkapkan, saat ini pelaku sedang dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada pelaku lainnya.
"Sekarang pelaku sudah dalam perjalanan untuk dibawa ke Lubuklinggau," ujarnya.
Baca berita menarik lainnya di google news
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.