Berita Lubuklinggau

Tipu 430 Konsumen Dengan Kerugian Rp 7,5 M Pegembang PT BNS di Lubuklinggau Ditangkap, 5 Tahun Buron

Penulis: Eko Hepronis
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Tersangka penipuan CEO PT BNS Tika Wulandari saat digelandang penyidik menuju ruang tahanan Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Saat ini Tika Wulandari atau Prita Wulan Kencana alias Tata Pengembang PT Buraq Nur Syariah (PT. BNS) sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.

Tika ditangkap setelah lima tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau.

Pelaku berkedok penipuan perumahan syariah ini ditangkap di sebuah rumah di Kota Depok Jawa Barat, Minggu (01/06/2025) malam.

Dihadapan Polisi Tika mengaku tak berniat melakukan penipuan perumahan berkedok syariah di Kota Lubuklinggau.

"Tidak ada niat sama sekali saya datang kesini benar-benar untuk membuat usaha. Sama sekali tidak ada niat (penipuan)," ujarnya saat pers rilis di Polres Lubuklinggau, Rabu (4/6/2025).

Menurut Tika, ide membuat perumahan syariah itu bukanlah sebuah modus, karena faktanya sudah banyak rumah yang dibangun oleh PT.BNS.

"Selama lima tahun ini saya cuma berada di Jakarta Bogor dan sekitarnya pindah-pindah tidak memakai identitas apapun," sebutnya.

Kemudian Tika juga membantah meraup keuntungan besar dari ratusan konsumen PT BNS.

Semua uang down payment (DP) konsumen semuanya digunakan kegiatan PT BNS.

"Uang kejahatan tidak saya ambil satu rupiah pun, karena semua uangnya digunakan untuk operasional PT Buroq dan gaji karyawan dan pembelian bahan," ujarnya.

Kemudian tika juga mengaku alasan kabur dari Kota Lubuklinggau dan meninggalkan konsumen begitu saja tanpa ada kejelasan, karena tidak tahan di teror LSM dan oknum wartawan.

Saya pilih kabur karena trauma dan tidak tahan lagi dengan aktivitas LSM dan wartawan," ungkapnya.

Baca juga: Lima Tahun Buron, Pegembang PT BNS Ditangkap Polres Lubuklinggau di Depok Jawa Barat

Baca juga: Disidak Kejari Lubuklinggau, Mess 6 WNA di Eks Lokasi Tambang di Muratara Kondisinya Terkunci

Sementara, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar menyampaikan peristiwa penipuan ini bermula pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 di Jalan HM. Soeharto Kelurahan Lubuk Kupang Kecamatan Lubuklinggau Selatan I Kota LubukLinggau.

"Saat itu salah satu korban dijanjikan Perumahan PT. Buraq Nur Syariah dengan Tipe Perumahan  Tipe 48 dengan ukuran tanah (8 M x 14 M) dengan harga Rp 160 juta dan pembayaran secara kredit, selama 15 tahun," ujarnya.

Halaman
123

Berita Terkini