"Bank Jambi mendukung sepenuhnya penegakan hukum dan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Kami percaya pihak kepolisian akan menyelesaikan masalah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Khairul menambahkan bahwa pemecatan terhadap RS merupakan bagian dari komitmen Bank Jambi dalam menerapkan prinsip zero tolerance to fraud.
"Selain itu, Bank Jambi terus memperkuat sistem keamanan untuk menjaga data dan dana nasabah," pungkasnya. (
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pembobolan Rekening Nasabah Bank Jambi Rp7,1 M, Polda Periksa 27 Orang, Pihak Bank Jamin Dana Aman, .