TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian dana hasil cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), total Rp 610,8 miliar.
Provinsi NTB merupakan satu di antara wilayah yang penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2025 senilai Rp 610,8 miliar
Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 10 Kab/Kota di wilayah NTB
DBH CHT paling besar tercatat diberikan kepada Provinsi NTB senilai Rp 162,9 miliar.
Menyusul Kab. Lombok Timur tercatat menerima DBH CHT senilai Rp 104,8 miliar dan Kota Mataram senilai Rp 79,9 miiar.
Berikut selengkapnya rincian DBH CHT provinsi NTB 2025:
Nilai Provinsi Nusa Tenggara Barat Rp. 610.889.322.000
- 1 Provinsi Nusa Tenggara Barat, Rp 162.903.819.000
- 2 Kab. Bima, Rp.22.695.753.000
- 3 Kab. Dompu, Rp.23.485.249.000
- 4 Kab. Lombok Barat, Rp.30.761.081.000
- 5 Kab. Lombok Tengah, Rp.94.525.871.000
- 6 Kab. Lombok Timur, Rp.104.873.679.000
- 7 Kab. Lombok Utara, Rp.22.831.338.000
- 8 Kab. Sumbawa, Rp.23.571.476.000
- 9 Kab. Sumbawa Barat, Rp.22.659.459.000
- 10 Kota Bima, Rp.22.636.043.000
- 11 Kota Mataram, Rp.79.945.554.000
Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 % untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 % sisanya untuk penegakan hukum.
Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf
Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Wilayah Provinsi Bali, Total Rp 2,9 Miliar
Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Total Rp 22 Miliar