Rincian Dana Tembakau

Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Total Rp 22 Miliar

Berikut ini rincian dana hasil cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, total Rp 22 miliar.

Editor: Abu Hurairah
Tangkap Layar/Google Street View
DANA HASIL TEMBAKAU - Tangkap layar halaman depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan diambil dari Google Street View Senin (2/6/2025). Inilah rincian dana hasil cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, total Rp 22 miliar. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini rincian dana hasil cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, total Rp 22 miliar.

Provinsi Sulawesi Selatan merupakan satu di antara wilayah yang penghasil tembakau dan/atau daerah yang mendukung industri hasil tembakau di Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2025, https://jdih.kemenkeu.go.id/, tercatat Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 senilai Rp 22,016 miliar

Total DBH CHT ini diberikan untuk Provinsi dan 24 Kab/Kota di Sulawesi Selatan.

Berikut rincian lengkap dana hasil cukai Tembakau 2025 di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nilai Provinsi Sulawesi Selatan Rp 22.562.136.000

  • 1 Provinsi Sulawesi Selatan, Rp 6.016.573.000
  • 2 Kab. Bantaeng, Rp 336.257.000
  • 3 Kab. Barru, Rp 353.236.000
  • 4 Kab. Bone, Rp 1.604.961.000
  • 5 Kab. Bulukumba, Rp 1.464.551.000
  • 6 Kab. Enrekang, Rp 399.898.000
  • 7 Kab. Gowa, Rp 395.672.000
  • 8 Kab. Jeneponto, Rp 379.378.000
  • 9 Kab. Kepulauan Selayar, Rp 326.987.000
  • 10 Kab. Luwu, Rp 341.302.000
  • 11 Kab. Luwu Timur, Rp 326.987.000
  • 12 Kab. Luwu Utara, Rp 326.987.000
  • 13 Kab. Maros, Rp 1.296.027.000
  • 14 Kab. Pangkajene dan Kepulauan, Rp 326.987.000
  • 15 Kab. Pinrang, Rp 326.987.000
  • 16 Kab. Sidenreng Rappang, Rp 326.987.000
  • 17 Kab. Sinjai, Rp 2.015.901.000
  • 18 Kab. Soppeng, Rp 3.554.894.000
  • 19 Kab. Takalar, Rp 450.798.000
  • 20 Kab. Tana Toraja, Rp 326.987.000
  • 21 Kab. Toraja Utara, Rp 327.560.000
  • 22 Kab. Wajo, Rp 344.594.000
  • 23 Kota Makassar, Rp 330.219.000
  • 24 Kota Palopo, Rp 326.987.000
  • 25 Kota Pare pare, Rp 334.419.000

Untuk diketahui, pemanfaatan dari bagi hasil CHT ini pun telah diatur dalam PMK No. 215/2021, di mana 40 persen untuk kesehatan, 50 % untuk kesejahteraan masyarakat, dan 10 % sisanya untuk penegakan hukum.

Selengkapnya bisa dilihat link pdf https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/6d106155-5bdb-4801-b356-f37e0270dcb3/2025pmkeuangan016.pdf

Baca juga: Daftar 16 Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Terima Dana Hasil Cukai Tembakau 2025, Ini Rinciannya

Baca juga: Rincian Dana Hasil Cukai Tembakau 2025 di Provinsi DI Yogyakarta, Total Mencapai Rp 22 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved