TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah Heri Suryana alias Jaro Midun, Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang rela menjaminkan STNK mobilnya demi biaya pengobatan warga.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (25/5/2025).
Heri menceritakan kronologi kejadian tersebut.
Dia mengatakan, warganya yang berusia 55 tahun dari Kampung Citiis RT 05 RW 05, mengalami sesak napas pada Kamis (8/5/2025).
Ia pun melakukan penanganan di desa dengan memberikan oksigen kepada warga tersebut.
Namun, pada saat malam hari warga tersebut mengalami gejala yang sama lagi sehingga dibawa ke RSUD Palabuhanratu.
"Masuk ke rumah sakit malam Jumat pukul 23.00 WIB. Paginya dicek, ternyata dia tidak punya KIS. Sudah masuk ke DTKS tapi dia tidak punya KIS. Sehingga pengobatan kan harus berjalan, sempet ditolong kan dirawat sama rumah sakit," ujar Heri kepada Tribun di kantornya, Senin (26/5/2025).
Dia menjelaskan, selama masa perawatan ia pun membantu warganya untuk biaya makan.
Pada Minggu (25/5/2025) siang, anak warga yang dirawat mengadu kepadanya bahwa pihak rumah sakit sudah mengizinkan pulang, namun dia tidak mempunyai uang untuk membayar biaya perawatan akibat tidak memiliki BPJS Kesehatan.
"Alhamdulillah selama tiga hari dari Jumat, Sabtu dan Minggu, dia nelepon sudah disuruh pulang oleh dokter, sedangkan KIS-nya tidak ada. Sehingga saya langsung datang ke rumah sakit untuk komunikasi dengan pihak rumah sakit," ucapnya.
Dia menyebutkan, biaya rumah sakit yang harus dibayar sekitar Rp 1,7 juta.
Sedangkan dia saat itu cuma pegang uang Rp 500 ribu.
Baca juga: Sosok Heri Suryana, Kades Cikahuripan Sukabumi Jaminkan STNK Mobil Demi Biaya Pengobatan Warga
Ia pun bernegosiasi dengan petugas kasir RSUD Palabuhanratu agar warganya bisa pulang, sampai akhirnya menjaminkan STNK mobil.
Baca juga: Dedi Mulyadi Apresiasi Kades Cikahuripan Sukabumi Jaminkan STNK Mobil Demi Selamatkan Warga Berobat
Heri mengatakan, STNK mobilnya masih dijaminkan di RSUD Palabuhanratu karena biaya RS belum terlunasi.
Pihak rumah sakit pun memberikan batas waktu satu bulan untuk pelunasan dan STNK mobil dapat kembali diambil.