Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami,Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MODUL 3.2 FIQIH MUNAKAHAT - Ilustrasi kunci jawaban. Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag, 25-29 Mei 2025.

Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah .... .

A. Istri tidak mampu memberikan keturunan
B. Istri bekerja di luar negeri
C. Anak-anak ingin punya Ibu Tiri
D. Istri minta cerai


Kunci Jawaban: 
A. Istri tidak mampu memberikan keturunan


8 dari 10 Soal

Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain ... .

A. Lelaki yang menikahinya setelah anak lahir
B. Ayah dari anak dalam kandungan
C. Wali nikah
D. Ayah angkat

Kunci  Jawaban: 
B. Ayah dari anak dalam kandungan

9 dari 10 Soal 

Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... .

A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis
B. Pernikahan harus ditunda sampai anak lahir
C. Pernikahan wajib dilakukan secara diam-diam
D. Pernikahan hanya sah bila dilakukan secara adat

Kunci Jawaban: 
A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis

10 dari 10 Soal 

Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika ... .

A. Suami memiliki kekayaan yang cukup
B. Istri mengizinkan secara tertulis
C. Suami memiliki anak banyak
D. Istri sedang sakit

Kunci Jawaban: 
B. Istri mengizinkan secara tertulis

===

Demikian artikel Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris di Pintar Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag

Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini