TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag.
Kawin Hamil dan Poligami adalah satu dari tujuh materi atau sub topik pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag 2025, Angkatan I.
Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag 2025 selama lima hari, 25-29 Mei 2025.
Mengutip laman pintar.kemenag.go.id, pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif.
Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag diolah dari channel YouTube MOOC Pintar. Soal secara acak, karena itu diharapkan cermat dalam mengamati soal dan memberikan jawaban.
KUNCI JAWABAN MODUL 3.1 KAWIN HAMIL DAN POLIGAMI
1 dari 10 Soal
Apa yang dimaksud dengan poligami ... .
A. Menikah dengan wanita dari negara lain
B. Menikah dalam usia dini
C. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan
D. Menikah tanpa wali
Kunci Jawaban:
C. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan
2 dari 10 Soal
Dalam fiqh Syafi’i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada ... .
A. Lelaki yang menikahi ibunya
B. Lelaki yang menzinahinya
C. Suami
D. Ibu
Kunci Jawaban:
D. Ibu
3 dari 10 Soal
Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI