TRIBUNSUMSEL.COM - Artikel berikut memuat Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag.
Kawin Hamil dan Poligami adalah satu dari tujuh materi atau sub topik pada Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag 2025, Angkatan I.
Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris diadakan Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Keagamaan atau Pintar Kemenag 2025 selama lima hari, 25-29 Mei 2025.
Mengutip laman pintar.kemenag.go.id, pelatihan bertujuan memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip fiqih munakahat dan mawaris, baik dari aspek normatif maupun aplikatif.
Berikut ini Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag diolah dari channel YouTube MOOC Pintar. Soal secara acak, karena itu diharapkan cermat dalam mengamati soal dan memberikan jawaban.
KUNCI JAWABAN MODUL 3.1 KAWIN HAMIL DAN POLIGAMI
1 dari 10 Soal
Apa yang dimaksud dengan poligami ... .
A. Menikah dengan wanita dari negara lain
B. Menikah dalam usia dini
C. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan
D. Menikah tanpa wali
Kunci Jawaban:
C. Menikah lebih dari satu dalam waktu yang bersamaan
2 dari 10 Soal
Dalam fiqh Syafi’i, status anak hasil zina tetap dinasabkan kepada ... .
A. Lelaki yang menikahi ibunya
B. Lelaki yang menzinahinya
C. Suami
D. Ibu
Kunci Jawaban:
D. Ibu
3 dari 10 Soal
Menikahi wanita yang sedang hamil di luar nikah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI
A. Tidak diperbolehkan
B. Boleh jika keduanya saling mencintai
C. Harus menunggu anak lahir
D. Diperbolehkan dengan syarat tertentu
Kunci Jawaban:
A. Tidak diperbolehkan
4 dari 10 Soal
Syarat yang harus dipenuhi suami untuk mengajukan poligami di Pengadilan Agama adalah berikut ini, kecuali .... .
A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik
B. Istri tidak mampu menjalankan kewajiban
C. Istri tidak bisa melahirkan
D. Suami mendapat izin istri
Kunci Jawaban:
A. Suami ingin menikah untuk kepentingan politik
5 dari 10 Soal
Dalam kasus poligami, alasan ekonomi yang kuat tidak cukup jika ....
A. Tidak ada alasan lain yang mendesak
B. Istri pertama keberatan
C. Suami tidak minta izin
D. Tidak punya anak
Kunci Jawaban:
B. Istri pertama keberatan
6 dari 10 Soal
Menurut hukum Islam, jika seorang pria menikahi wanita hamil karena zina dengannya, maka pernikahan itu ... .
A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan
B. Sah dan boleh langsung digauli
C. Tidak sah
D. Wajib dibatalkan
Kunci Jawaban:
A. Sah tetapi tidak boleh digauli sampai melahirkan
7 dari 10 Soal
Salah satu alasan Pengadilan Agama dapat mengizinkan poligami adalah .... .
A. Istri tidak mampu memberikan keturunan
B. Istri bekerja di luar negeri
C. Anak-anak ingin punya Ibu Tiri
D. Istri minta cerai
Kunci Jawaban:
A. Istri tidak mampu memberikan keturunan
8 dari 10 Soal
Dalam fikih, wanita hamil tidak boleh dinikahi oleh laki-laki lain selain ... .
A. Lelaki yang menikahinya setelah anak lahir
B. Ayah dari anak dalam kandungan
C. Wali nikah
D. Ayah angkat
Kunci Jawaban:
B. Ayah dari anak dalam kandungan
9 dari 10 Soal
Putusan Mahkamah Agung terkait pembolehan menikah dengan wanita hamil menyebutkan bahwa ... .
A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis
B. Pernikahan harus ditunda sampai anak lahir
C. Pernikahan wajib dilakukan secara diam-diam
D. Pernikahan hanya sah bila dilakukan secara adat
Kunci Jawaban:
A. Pernikahan dapat dilangsungkan jika ada pengakuan hubungan biologis
10 dari 10 Soal
Dalam hukum positif Indonesia, poligami hanya diizinkan jika ... .
A. Suami memiliki kekayaan yang cukup
B. Istri mengizinkan secara tertulis
C. Suami memiliki anak banyak
D. Istri sedang sakit
Kunci Jawaban:
B. Istri mengizinkan secara tertulis
===
Demikian artikel Kunci Jawaban Modul 3.2 Kawin Hamil dan Poligami, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Mawaris di Pintar Kemenag.
Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.1 Isbat Nikah, Pelatihan Fiqih Munakahat dan Fiqih Mawaris di Pintar Kemenag
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com