Diskon Listrik

SIAP-SIAP, akan Ada Diskon Listrik 50 Persen Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Syaratnya

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DISKON LISTRIK - Warga melakukan pengecekan token listrik prabayar di Rumah Susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020). Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersiaplah untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang berlaku mulai 5 Juni mendatang.

Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian. 

Pemerintah juga tengah menghitung kebutuhan anggaran untuk merealisasikan seluruh insentif tersebut.  

Menurut Airlangga, laporan awal mengenai kebijakan ini sudah disampaikan kepada Presiden, dan diharapkan regulasinya segera selesai sebelum tenggat waktu. 

Targetkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, seluruh regulasi ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025. 

"Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," kata Susiwijono. 

Menurut Susi, insentif ini dirancang untuk mengerek daya beli masyarakat, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN). 

Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5 persen pada kuartal II 2025, setelah hanya tumbuh 4,87 persen pada kuartal I 2025. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Listrik 50 Persen Bakal Diberlakukan Lagi 5 Juni".

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkini