Diskon Listrik

Siapa Saja Penerima Diskon Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025 ?, Menteri Airlangga Sebut Tak Semua

Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TOKEN LISTRIK - Konsumen saat mengisi token listrik. Pemerintah kembali memberi diskon listrik 50 persen untuk pelanggan di bawah 1.300 VA

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah kembali memberi keringanan bagi pelanggan listrik mulai 5 Juni 2025 mendatang.

Sama seperti sebelumnya, pelanggan listrik akan diganjar diskon 50 persen.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, ketentuan diskon listrik kali ini kemungkinan besar akan serupa dengan yang diterapkan pada Januari–Februari 2025.  

Namun, cakupan penerima manfaat diskon listrik 50 persen tersebut akan lebih terbatas. 

"(Ketentuannya) Kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan (penerima diskon listrik) di bawah 1.300 VA," ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025). 

Baca juga: SIAP-SIAP, akan Ada Diskon Listrik 50 Persen Lagi Mulai 5 Juni 2025, Ini Syaratnya

Siapa saja penerima diskon listrik Juni 2025 ?

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mencakup pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA, kali ini diskon listrik 50 persen hanya berlaku untuk pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA.  

Artinya, hanya rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA yang akan menerima manfaat potongan tarif tersebut. 

Untuk diketahui, diskon listrik ini merupakan satu dari enam insentif fiskal yang akan diberlakukan serentak mulai 5 Juni 2025. 

Paket insentif yang disiapkan pemerintah antara lain diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan 

"6 paket 5 Juni," papar Airlangga. 

Aturan teknis masih disusun 

Airlangga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih menyusun aturan teknis terkait implementasi setiap insentif. 

Termasuk di antaranya regulasi yang akan diatur oleh masing-masing kementerian. 

Halaman
12

Berita Terkini