Saat menolak ajakan itu, AN mengaku ditarik kerah bajunya, rambutnya dijambak, dan disuruh pergi oleh TR.
“Sejak kejadian itu saya trauma dan takut ke sekolah. Saya juga merasa tertekan karena banyak ancaman dan rasa malu. Bahkan saya khawatir tidak naik kelas, karena wali kelas saya adalah istri dari Pak TR,” tutur AN.
Merasa tidak tahan, AN akhirnya menceritakan semua kejadian itu kepada ibunya dan keluarga.
Pihak keluarga kemudian memutuskan untuk melapor ke Polres OKU Timur.
“Saya dan ibu saya datang ke sini untuk meminta bantuan dan perlindungan dari Pak Ketua DPRD. Laporan saya sudah diproses di Polres,” tutupnya.
Sementara, Ketua DPRD OKU Timur Hermanto menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan atensi khusus terhadap kasus ini demi perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait perkara cabul tersebut.
"Iya sudah ada loporan, saat ini dalam proses. Pemeriksaan saksi-saksi," kata Kasat Reskrim, didampingi Kanit PPA Ipda Ardi, Jumat (23/05/2025).
Dijelaskannya pula, pihaknya telah meriksa sejumlah saksi, termasuk rekan-rekan guru dari sekolah tersebut.
"Unit PPA terus melakukan penyelidikan, mengumpulkan bukti, dan segera melakukan gelar perkara," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel