Wamenaker Minta Iwan Setiawan Bayar Pesangon Buruh
Meski telah ditangkap, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto tetap wajib memenuhi pesangon dan hak-hak buruh Sritex korban PHK di perusahaannya.
Noel memastikan jika Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengawal hak eks karyawan tetap dipenuhi meski ada proses hukum.
"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama," ujarnya menanggapi penetapan Iwan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan, Kamis (22/5/2025).
Noel mengaku sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon.
Dia mengklaim Menteri Ketenagakerjaan juga disebut aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.
"Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon," kata Noel.
Sebelum penangkapan, Noel juga mengatakan dirinya meminta langsung soal tanggung jawab pembayaran pesangon kepada Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.
Tetapi Lukminto bersaudara tersebut menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka lagi karena sudah ditangani kurator.
"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak," ucap Noel.
"Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi," lanjutnya.
Dia memastikan akan mengawal hak-hak eks pekerja Sritex. Terutama, berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon.
"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya.
Awal Mula Tercium Dugaan Korupsi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkap pemicu Kejagung mengendus adanya rasuah adalah ketika PT Sritex tiba-tiba melaporkan adanya kerugian pada tahun 2021.