TRIBUNSUMSEL.COM - Komisaris Utama PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto sempat lepas tanggung jawab saat ditagih membayar uang pesangon untuk mantan karyawannya sebelum resmi jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Iwan Setiawan Lukminto ditangkap Kejagung RI pada Selasa, (20/5/2025) diduga terlibat korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke PT Sritex.
Ternyata, dana kredit bank BUMD yang seharusnya digunakan untuk modal kerja di PT Sritex, justru digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli tanah serta membayar utang kepada pihak ketiga.
Baca juga: Inilah Peran Iwan Setiawan Lukminto Tersangka Korupsi, Kredit Modal PT Sritex Diduga Dibelikan Aset
Meski telah ditangkap, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto tetap wajib memenuhi pesangon dan hak-hak buruh Sritex korban PHK di perusahaannya.
Noel memastikan jika Kementerian Ketenagakerjaan bakal mengawal hak eks karyawan tetap dipenuhi meski ada proses hukum.
"Tanggung jawab itu harus dibebankan ke manajemen yang lama," ujarnya menanggapi penetapan Iwan sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan, Kamis (22/5/2025).
Noel mengaku sudah menegosiasikan hal tersebut, termasuk kewajiban pesangon.
Dia mengklaim Menteri Ketenagakerjaan juga disebut aktif membangun komunikasi untuk mendorong penyelesaian hak-hak buruh.
"Kemarin kan kita juga menegosiasikan soal itu, soal pesangon. Pak Menteri saya coba membangun komunikasi lewat saya untuk menyampaikan kewajiban perusahaan terkait pesangon," kata Noel.
Sebelum penangkapan, Noel juga mengatakan dirinya meminta langsung soal tanggung jawab pembayaran pesangon kepada Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto.
Baca juga: Ini Daftar Pembelian Iwan Lukminto Gunakan Kredit Macet Sritex Capai Rp3,58 Triliun, Ada Beli Tanah
Tetapi Lukminto bersaudara tersebut menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka lagi karena sudah ditangani kurator.
"Saya sampaikan ke dua orang ini untuk bisa membayar kewajiban terkait pesangon. Nah, tapi ya begitu, ya mereka bilang ya tanggung jawab ini bukan tanggung jawab kami lagi Pak," ucap Noel.
"Alasannya apa? Karena itu sudah di wilayah kurator. Nah, sampai di situ yang bisa kita upayakan, ya membangun komunikasi," lanjutnya.
Dia memastikan akan mengawal hak-hak eks pekerja Sritex. Terutama, berkaitan dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), jaminan hari tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan, dan pesangon.
"Kita akan tetap mengawal terkait kewajiban-kewajiban yang belum terpenuhi terhadap kawan-kawan buruh Sritex," tegasnya.