Komisaris Utama PT Sritex Ditangkap

Iwan Setiawan Mengelak Ditagih Pesangon Eks Karyawan Sritex, Wamenker Desak Lunasi Meski Ditangkap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERINTAH WAMENKER BAYAR PESANGON- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kiri) di kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Iwan Setiawan Lukminto (kanan) dengan ribuan buruh di hari terakhir bekerja pada Jumat (28/2/2025). Komisaris Utama PT Sritex tahun 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto sempat lepas tanggung jawab saat ditagih membayar uang pesangon untuk mantan karyawan

Hingga saat ini, Sritex tidak dapat melakukan pembayaran karena sudah dinyatakan pailit sejak Oktober 2024 lalu.

3 Tersangka

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka adalah Dicky Syahbandinata (DS) selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (BJB) tahun 2020; Zainudin Mapa (ZM) selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, serta Iwan Setiawan yang saat ini menjabat sebagai Komisaris Utama Sritex. 

Atas tindakannya, para tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya,  Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho yang menerangkan bahwa penangkapan bos PT Sritex tersebut sepenuhnya kewenangan Kejagung.

Sementara itu, terkait peran Kejari Kota Solo sendiri dikatakan oleh Widharso hanya sebatas mendukung teknis dan fasilitas.

"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ungkap Widharso saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025).

Sementara itu, Widharso yang baru menjabat selama 3 Minggu tersebut mengaku belum mengetahui secara detail terkait kasus yang menjerat Iwan Setiawan Lukminto.

"Saya sendiri belum bisa menyampaikan secara teknis karena itu bukan ranah kami. Informasi lengkapnya nanti akan lebih akurat jika disampaikan langsung oleh pihak Kejaksaan Agung," lanjut dia.

Disinggung terkait proses penangkapan, Widharso menjelaskan bahwa tak ada perlawanan dari pihak Iwan Setiawan saat ditemui petugas dari Kejagung pada Selasa malam.

Sementara itu berdasarkan informasi awal, Iwan Setiawan ditangkap di kediaman pribadinya sekitar pukul 22.00 WIB. 

Usai ditangkap, Iwan Setiawan sempat dibawa oleh penyidik Kejagung untuk transit di Kejari Kota Solo dalam rangka menunggu keberangkatan pesawat ke Jakarta yang terjadwal pukul 05.00 WIB.

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News  

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Tetap Wajib Bayar Pesangon ke Buruh, 
 

Berita Terkini